Print this page

Pembangunan Paving Block 10 Kecamatan Bermasalah Tahun 2014

Pembangunan Paving Block 10 Kecamatan Bermasalah Tahun 2014

detakbanten.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, temukan puluhan proyek bermasalah di 10 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dikarenakan anggaran 2014 silam Kecamatan mengalokasikan menganggarkan pembangunan jalan konstruksi Paving block melalui penunjukan langsung, tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).

Berdasarkan data Laporan Hasil pemeriksaan Badan pemeriksaan (BPK) atas laporan Keuangan Pemkab Tangerang Pada APBD Kabupaten Tangerang, tertanggal 27 Mei 2015, BPK perwakilan Banten menemukan adanya nilai kelebihan bayar sebesar 735.457.434,39 yang harus dikembalikan penyedia jasa/kontraktor kepada Pemkab Tangerang.

Dari data audit BPK RI tersebut, sebanyak 10 Kecamatan yang harus mengembalikan pembayaran lebih diantaranya adalah Kecamatan Balaraja, Jambe, Cisauk, Pagedangan, Tigaraksa, Rajeg, Pasarkemis, Cisoka, Teluknaga dan Kosambi. Judul proyek sebanyak 20 kegiatan terdiri dari pagu aspirasi dewan dan pagu Kecamatan hasil Musrenbang.

Dari 20 judul proyek salah satu kegiatan proyek yang bermasalah adalah terjadi di Kecamatan Balaraja, yakni pembangunan Paving blok di jalan lingkungan Kampung Bakung RT 04/01 yang dikerjakan oleh CV PJ. No SPK 72.K/Kec.Blj/V/2014 dengan nilai kontrak 111.652.000 dan nilai temuan 30.453.699.99 dan proyek Paving blok jalan Kampung Gembong RT 02/02 Desa Gembong yang dikerjakan oleh CV KH dengan nilai kontrak sebesar 99.784.000 dan nilai yang harus dikembalikan sebesar 2.546.292.

Camat Balaraja Toni Rustoni membenarkan jika di Kecamatan Balaraja terdapat temuan BPK RI. Namun dirinya sudah memanggil Pemborong proyek paving blok tersebut untuk segera melakukan pengembalian uang.

"Ya benar ada temuan di Kecamatan Balaraja, namun sudah saya intruksikan untuk dilakukan penggantian pembayaran kepada kas Kabupaten Tangerang melalui Bank Jabar," tandasnya.