Pemberhentian Kurdi Matin, Rano Karno Akui Sudah Sesuai Mekanisme

Pemberhentian Kurdi Matin, Rano Karno Akui Sudah Sesuai Mekanisme

detakbanten.com - Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin resmi diberhentikan dari jabatannya seiring dengan telah keluarnya keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian Sekda Provinsi Banten, terkait pelanggaran Undang – Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Rano Karno Gubernur Banton mengaku pemberhentian tersebut sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.

"Saya menerima Keppres pemberhentian Kurdi Matin kemarin tanggal Selasa (01/09) dan telah menyerahkannya kepada Kurdi Matin. Alhamdulillah tadi pukul 9 pagi kami sudah bertemu dan ngobrol-ngobrol dan tidak ada masalah." Kata Rano Karno Gubernur Banten saat ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu, (02/09/2015).

Terkait pelanggaran UU ASN Rano mengaku, bahwa pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. "Ini sudah sesuai dengan mekanisme, dan jikalau ada pihak yang menggugat permasalah ini itu sudah hak mereka." Ujarnya.

Lebih lanjut Rano mengatakan, alasan mendasar pemberhentian tersebut adalah untuk percepatan pembangunan Banten."Alasan mendasarnya kita semua sudah faham lah, yang terpenting adalah kita harus melakukan percepatan dan harus dilakukan." tegasnya.

Adanya kalimat pemecatan yang selama ini beredar Rano mengaku kabar tersebut tidak benar, "Bukan pemecatan yang perlu diingat, ini adalah pemberhentian dengan hormat yang jelas tidak mungkin pemberhentian terjadi karena tanpa adanya sesuatu." Jelasnya.

 

 

Go to top