Lagi, SDN Cilbar Disegel Ahli Waris

Lagi, SDN Cilbar Disegel Ahli Waris

Pamulang- SDN Ciledug Barat (Cilbar), kembali disegel ahli waris. Sebelumnya, pada 2012 ahli waris sempat menyegel gedung sekolah tersebut lantaran masalah sengketa lahan.

Aksi penyegelan gedung sekolah yang berlokasi di Kelurahan Benda Baru, Pamulang ini karena Pengadilan Negeri mengeluarkan keputusan memenangkan gugatan ahli waris.

Amar keputusan nomor 451/PDT.G/2012/PN.TNG. Perkara gugatan Jaudin Bin Entong di Jalan H.Rean RT 5/1 dengan pihak tergugat Walikota Tangsel itu dimenangkan oleh pihak penggugat.

Berdasarkan Girik nomor C 370 persil 36 D 111 seluas 1500 m2, Menyatakan surat pernyataan asset nomor 593/327-Peng-As-2005 yang diterbitkan Kepala Pengelolaan Aset Sekda  Kabupaten Tangerang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek perkara status quo.

Ahli waris Farid mengatakan atas amar putusan pengadilan tersebut Pemkot diwajibkan untuk membayar lahan seluas 1.500 meter persegi itu.

"Pemkot harus membayar ganti rugi pelepasan hak tanah sebesar Rp. 1.383.102.000," katanya disela-sela penyegelan.

Menurutnya, keputusan tersbut pihaknya berhak untuk melakukan penyegelan hingga menunggu pembayaran sesuai dengan kesepakatan harga.

"Pemkot secepatnya membayar lahan ahli waris. Sudah 32 tahun tanah kami di jadikan SD," ucapnya.

Kepala  SDN Ciledug Barat, Hartini mengaku sudah menerima surat dari PN Tangerang terkait kasus sengketa tanah di SD yang dipimpinnya.

"Suratnya sudah saya baca. Sekarang ahli waris segel sekolah," ucapnya.

Namun, dirinya meminta waktu kepada ahli waris agar tidak langsung menyegel sekolah. Lantaran dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan ujian.

"Tanggal  9 Desember akan ada ujian. Kalau gedung disevel anak-anak mau ujian dimana," terangnya.

Selain itu, penyegelan tersebut bakal mengganggu kegiatan belajar mengajar disekolah yang diisi 372 murid itu.

"Kalau bisa jangan disegel dulu. Kasihan anak-anak belajarnya terlantar," katanya.(def)

 

 

Go to top