Penyelundupan Sabu Rp.206 Miliar Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Barang bukti saat di gelar di terminal 2 Bandara Soetta saat Presscon Barang bukti saat di gelar di terminal 2 Bandara Soetta saat Presscon

detakbanten.com Kota TANGERANG-Petugas Bea dan Cukai bekerjasama dengan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 94 Kg.

Diketahui bahwa masuknya sabu tersebut terjadi pada Minggu 9 Agustus 2015 melalui terminal kedatangan 2D, dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH-377) rute Guangzhou,Kuala Lumpur-Jakarta.

Menurut Dirjen Kantor Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya pertama kali menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 6 Kg bruto yang disembunyikan di dalam koper oleh dua orang tersangka warganegara Tiongkok yang berinisial YMCB dan CSW.

"Kemudian kami petugas Bea cukai meneruskan ke Polres Metro Bandara Soetta untuk dikembangkan ," ujar Heru Pambudi saat presscon, Kamis (27/8/15).

Kemudian,Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Soetta melakukan pengembangan. Dari hari Senin (10/8) hingga Jumat (21/8) di lima tempat berbeda, petugas mendapati dua orang laki-laki tersangka tambahan dari sebuah hotel dan apartemen yang ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

Dari beberapa hotel tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebesar 88 Kg sabu dan 112.189 butir butir ekstasi. Kedua tersangka tambahan tersebut berinisial PCP dan NKF warga Tiongkok.

Dari hotel MA Jakarta Barat, penyidik gabungan melakukan teknis penyerahan dibawah pengawasan untuk menangkap penerima sabu dari tersangka berinisial PCP.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap apartemen Kelapa Gading tempat PCP tinggal. Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PCP, ia mengaku diarahkan oleh tersangka NKF yang tinggal di Apartemen MM,Gajah Mada Jakpus.

"Dari situ kami menemukan barang bukti 3 koper sabu 88 kg," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menambahkan.

Diketahui bahwa nilai estimasi penggagalan tersebut bernilai Rp.206 miliar.

 

 

Go to top