Tiga Pasangan di Pilkada Tangsel Ditetapkan KPU

Tiga Pasangan di Pilkada Tangsel Ditetapkan KPU

detakbanten.com PILKADA - KPUD Kota Tangsel resmi menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2016-2021, Senin (24/8). Ketiga pasang calon akan bertarung dalam Pilkada Tangsel.

Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel telah memutuskan dan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 36/Kpts/KPU-KotaTangsel-015.436901/VII/2015 yang berisi tentang menetapkan tiga pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Ketiga pasang tersebut adalah Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie yang diusung oleh partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (Nasdem), Pertai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra diusung oleh partai Gerakan Indonesia Baru (Gerindra), dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Mars, yang diusung oleh Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengatakan pasangan calon walikota Tangsel sudah ditetapkan. Sehingga sudah sah bahwa tiga calon akan bertarung dalam pilkada Tangsel 2015. Dengan ditetapkan calon walikota ini, dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, itu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (3).

"Apabila ada pasangan calon yang mengundurkan diri setelah pengumuman penetapan paslon, maka sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (4) paslon akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10 miliar," tandasnya.

 

 

Go to top