"pada intinya setelah tanggal 27 Agustus mendatang tepatnya setelah dilakukan launching kampanye damai pasangan calon tidak boleh nemasang peraga kampanye sesuai dengan ketentuan KPU Kabupaten Serang." Jelas Abidin Nasyar, Komisioner KPU Kabupaten Serang pada sela-sela acara sosialisasi persiapan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang 2015 di Hotel Ledian, Kamis, (19/08).
Lebih Lanjut Abidin mengatakan, selain pembatasan media kampanye, KPU kabupaten Serang juga melakukan pembatasan anggaran kampanye oleh calon. Selain itu ada pula pembatasan anggaran kampanye calon. pada pelaksanaan kampanye mendatang alat peraga kampanye dibatasi jumlah serta tempat pemasangannya. Hanya diperbolehkan bagi pasangan calon memasang baliho sebanyak 5 buah, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan dan spanduk sebanyak 2 buah perdesanya.
"Peserta yang kami undang pada kegiatan ini berasal dari unsur pemerintahan kecamatan se-Kabupaten Serang, Panitia Pemilihan Kecamatan dan perwakilan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati." ujarnya.