Sebanyak 60 Reklame Tanpa Ijin Akan Dibongkar

Sebanyak 60 Reklame Tanpa Ijin Akan Dibongkar

detakbanten.com TANGERANG - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui dinas Satpol PP akan menertibkan 60 titik reklame yang tidak memiliki ijin pemasangan dari BP2T di daerah Kelapa Dua.

Dikatakan Kasie Kerjasama dan protokoler satpol PP Mulyadi pihaknya telah melakukan pendataan terhadap titik reklame yang tidak memiliki ijin di kecamatan Kelapa Dua, bahkan pihaknya juga sudah memberi surat teguran kepada pemilik reklame untuk segera mengurusi ijinnya kedinas BP2T.

"Kita beri waktu selama 1 minggu ini, apabila pemilik tidak mengindahkan teguran kami akan bongkar paksa pemasangan reklame berjenis semi permanen dan spanduk tersebut," ungkapnya kepada detakbanten. Com,Rabu (10/6/2015).

Dijelaskan Mulyadi penertiban reklame ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2007 tentang perizinan reklame. Sehingga tidak ada lagi alasan pemilik reklame untuk protes apabila reklame di bongkar oleh anggotanya.

"Semuanya sudah dijelaskan aturannya, jadi kami berhak untuk menindak dan membongkar reklame yang terpasang tanpa ada ijin dari BP2T," tegasnya.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kelapa Dua Agus Irianan mengakui pihaknya sebenarnya sudah pernah melakukan penertiban dan sudah melayangkan surat peringatan, tapi tidak digubris pemilik reklame. Untuk itu, pihaknya juga siap untuk menindaklanjuti penertiban reklame tersebut.

"Kami siap membantu penertiban reklame tanpa ijin tersebut, agar memberi shock theraphy kepada pemilik agar tidak sembarangan memasang reklame tanpa ijin," tandasnya

 

 

Go to top