Pejabat Dishub Kabupaten Tangerang Ditangkap

Satreskrim membawa 2 pejabat Kabupaten Tangerang ke Kejaksaaan Negeri Tigaraksa Satreskrim membawa 2 pejabat Kabupaten Tangerang ke Kejaksaaan Negeri Tigaraksa

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Dikabarkan terlibat dugaan korupsi pengadaan mesin cetak kartu tanda penduduk eletronik (E-KTP) pada tahun 2012 lalu, Kasubid Perencanaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Oong Sugiharto diciduk Satreskrim, Polresta Tangerang, Jumat (5/6/2015).

Selain Pejabat eselon IV ini, Polresta juga menahan Asep Zainal Fadilah selaku anggota panitia lelang pada LPSE Kabupaten Tangerang. Keduannya dijemput polisi sekitar pukul 10.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrimsus.

Pantauan kedua pejabat pemkab Tangerang ini setelah dinyatakan tersangka dalam periksaan, langsung dibawa polisi ke kantor Kejaksaan negeri Tigaraksa dengan menggunakan mobil Inova berwarna hitam. Kedua orang tersangka hanya diam saat para pencari media bertanya.

Wakapolres Tangerang AKBP Mukti Juharsa membenarkan, jika Polresta Tangerang menahan dua orang tersangka pejabat pemkab Tangerang dalam kasus E-KTP pada tajun 2012 lalu.

" Ya dua orang tersangka OS dan AZF sudah kami tahan karena sudah cukup alat bukti," akuinya.

Dijelaskan Mukti kedua ditahan dikarenakan dalam proses pengadaan barang PT Inti Hurip selaku pemenang tender pengadaan mesin cetak printer, hanya mengirimkan barang sebanyak 20 persen dari kebutuhan. Sementara Disdukcapil membayar alat cetak tersebut 100 persen kepada PT Inti Hurip.

"Ini bukti kedua pejabat ini dijadikan tersangka akibat sebagai pejabat tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.

Mukti melanjutkan, pencairan pembayaran sebesar Rp 4,6 Miliar kepada PT Inti Hurip tersebut dilakukan seolah-olah barang sudah diterima 100 persen. Sehingga proyek ini dianggap fiktif karena dibayarkan sebelum barang lengkap.

Hasil pemeriksaan tersebut, dikatakan bahwa PT Inti Hurip selaku pelaksana proyek tidak memiliki modal. Sehingga dalam pengadaan barang dan jasa, PT Inti Hurip menggunakan uang negara.

"Atas perbuatannya tersebut, telah melanggar pasal 2 UURI No 21 tajn 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

 

 

Go to top