GANJA KERING 1.04 TON DI MUSNAHKAN BARESKRIM MABESPOLRI

GANJA KERING 1.04 TON DI MUSNAHKAN BARESKRIM MABESPOLRI

detakbanten.com KOTA TANGERANG — Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri memusnahkan 1,04 Ton ganja kering dengan cara dibakar di dalam tungku insenerator di Garbage Plan Bandara Soekarno-Hatta, Ganja tersebut merupakan barang bukti sitaan satu kasus penyelundupan beberapa waktu lalu. Kamis, (04/06/2015).

Kasubdit V Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Kus Hartono mengatakan, 1,04 ton ganja ini diamankan dari dua tersangka, Rusdi, 40, dan Sulaiman, 29, yang menyelundupkannya dengan mobil truk tronton bernopol BK-9224-CH dari Aceh ke Jakarta.

"Para tersangka ini membawa ganja dari Sumatera Utara sampai Sumatera Selatan lalu menyebrang lewat jalur laut dari Pelabuhan Bakauheni hingga ke Jakarta," katanya.

Kus Hartono mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku untuk menyelundupkan narkotika tersebut dengan menyimpan ganja yang sudah dikemas dalam 25 karung tersebut di bak truk, lalu bagian bawahnya disangga dengan bambu.

"Ganja disimpan menggantung sekitar 2 meter dari permukaan bak truk. Kalau pintu bak dibuka dari bawah, seolah-olah tidak ada muatanya," ungkapnya.

Kus Hartono menjelaskan, kedua tersangka sendiri ditangkap di Jalan Tol Dalam Kota, di atas Jembatan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (1/5) dini hari. Saat diperiksa, ada 25 karung berisi ganja kering yang sudah dikemas dalam 905 bungkus plastik.

"Dari informasi yang kita dapat, kita berhasil mengungkap pengiriman ganja ini. Beratnya 1,04 Ton dengan nilai estimasi lebih dari Rp1 Miliar," tuturnya.

Kus Hartono mengatakan, tersangka Rusdi merupakan sopir truk, sedangkan Sulaiman, kernetnya. Mereka berdua diberi imbalan Rp50 juta jika berhasil membawa ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta. Lebih lanjut Kus Hartono menambahkan, tersangka merupakan jaringan narkotika asal Aceh. Rencananya ganja kering itu akan diedarkan ke kawasan Jabodetabek

"Tersangka ini merrupakan jaringan Aceh. Mereka sudah dua kali melakukan ini. Yang pertama berhasil, dan ganjanya sudah disebar. Namun yang kedua ini mereka tertangkap. Kita sudah mengantongi nama atasan mereka, kita sedang kembangkan kasus ini," ujarnya.

Kus Hartono menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Ancamannya seumur hidup," tegasnya.

 

 

Go to top