Pengawasan DPRD Banten Terhadap Keuangan Pemprov Dipertanyakan

Pengawasan DPRD Banten Terhadap Keuangan Pemprov Dipertanyakan

detakbanten.com SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Serang, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Banten, Rabu (3/06/15). Massa meminta pertanggungjawaban pihak DPRD yang dianggap tidak mampu melakukan pengawasan keuangan, sehingga menyebabkan Pemprov Banten dua tahun berturut-turut mendapat opini under Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan.


Dalam aksinya, massa juga menuding diraihnya opini tersebut disebabkan adanya oknum anggota Dewan yang meloloskan usulan anggaran dari sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan meminta fee terhadap berbagai pryek yang menjadi Penunjukan Langsung (PL).


"Kemudian SKPD sendiri untuk memberikan jatah fee itu kepada oknum dewan, terpaksa melakukan pemotongan anggaran proyek sebanyak 20 hingga 25 persen dari pagu anggaran. Sedangkan untuk SKPD pemberi dana hibah kepada Pondok Pesantren (Ponpes), yayasan, dan penerima lainnya, terpaksa harus memotong dana bantuan mulai dari 15 hingga 60 persen," ujar Ashafatul Qomar Ketua PMII cabang Serang dalam orasinya.

Selain itu Ashafatul mengungkapkan oknum anggota dewan tersebut juga diduga melakukan kerjasama dengan SKPD untuk membagi sebuah proyek yang seharusnya di lelangkan, menjadi proyek PL, sehingga Rencana Umum Pengadaannya tidak tercantum dalam LPSE Provinsi Banten.


"Seperti proyek pengadaan buku peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp2,5 Miliyar dibagi menjadi sejumlah proyek PL dengan nilai Rp75 juta per kegiatan," terangnya.


Kemudian adanya penambahan anggaran untuk pembangunan MCK di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten, dari tahun sebelumnya sekitar Rp35 Miliyar, mejadi Rp47 Miliyar.

Ditambah lagi saat pembahasan APBD tahun anggaran 2016, anggota DPRD meminta dana aspirasi dinaikan menjadi 3 Milyar dari Rp1,5 Miliyar per tahun.


"Proyek MCK juga diduga menjadi bag-bagi proyek sejumlah pihak. Sedangkan untuk permintaan penambahan dana aspirasi dewan, dipotong fee untuk setiap komisi yang besarannya 5 hingga 10 persen," jelas Ashafatul.

 

 

Go to top