Print this page

Curanmor Asal Bogor Diringkus Polsek Pagedangan

Ilustrasi Ilustrasi

Detakbanten.com KABUPATEN TANGERANG - Satreskrim Polsek Pagedangan berhasil menangkap Amri (33), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (5/4/2015).

Petugas terpaksa melumpuhkan warga Kampung Telaga, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ini dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat akan diringkus petugas.

Kapolsek Pagedangan, AKP Endang Sukmawijaya, mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polres Bogor pada tahun 2008 lalu. Pelaku juga diketahui sudah melakukan belasan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku sudah belasan kali melakukan tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor, anggota juga terpaksa menembak kaki sebelah kanan pelaku karena berusaha melarikan diri," katanya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah anak konci letter T, satu gagang konci letter T, satu buah konci palsu dan dua unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku.

"Kita juga amankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan tersangka," ujarnya.

lebih lanjut Endang mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dengan kurungan 7 tahun penjara," tegasnya.