LSM Gempur: Kejati Harus Lakukan Penegakkan Hukum Terhadap Dindik Banten

LSM Gempur: Kejati Harus Lakukan Penegakkan Hukum Terhadap Dindik Banten

Detakbanten.com Serang - Ketua LSM Gempur Banten menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten enggan melakukan penegakan hukum terhadap Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran (TA) 2013, potensi kerugian keuangan daerah di Dindik Banten mencapai Rp 9,43 miliar.

"Walaupun LHP tidak menyebut kerugian keuangan daerah, tapi menyebutnya sebagai keuntungan yang tidak layak, dalam penjelasannya sudah sangat terang benderang itu adalah kerugian keuangan daerah," kata Oman Sumantri Ketua LSM Gempur Banten, Senin (30/3/2015).

Lebih Lanjut Oman mengatakan, Kerugian keuangan daerah sebesar Rp 9,43 miliar itu berasal dari empat jenis kegiatan di Dindik Banten. Yakni, pengadaan IWB dengan nilai kontrak Rp 22,62 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 3,94 miliar, Pengadaan Lab Bahasa SMA dengan nilai kontrak Rp 26,46 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp3,51 miliar, Pengadaan E Teaching Digital dengan nilai kontrak Rp5,16 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp1,13 miliar, serta Pengadaan Buku Karakter Bangsa dengan nilai kontrak Rp5,58 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp838 juta.

"Semua kegiatan itu dengan jelas BPK menyatakan seharusnya gagal lelang. Semua peserta lelang gagal memenuhi prosedur dan persyaratan lelang. Kalau bicara menegakan aturan pengadaan barang dan jasa, kerugian keuangan jelas jauh lebih besar, yaitu senilai kontrak semua kegiatan tadi. Rp59,82 miliar," Jelasnya.

Menurutnya, lelang kegiatan-kegiatan itu seharusnya diulang. Pemenang lelang yang ada dianggap tidak sah dan cacat hukum. Para pemenang lelang, PPTK dan Panitia Lelang melakukan kegiatan secara ilegal atau melanggar hukum. Maka pembayaran juga tidak sah. Sehingga harus semuanya dikembalikan kepada kas daerah.

"Orang yang tidak berlatar belakang hukum pun, jika membaca LHP BPK atas kegiatan-kegiatan itu langsung dapat mengerti telah terjadi tindak pidana korupsi. BPK dengan jelas dan gamblang menggambarkan kegiatan-kegiatan itu sudah diatur sejak awal. Mulai dari perencanaan kegiatan, pelelangan, pelaksanaan hingga distribusinya melanggar aturan yang ada. Ini korupsi yang dilakukan secara sistematis hasil kerjasama Dindik Banten, Panitia Lelang dan kelompok pengusaha APBD. Ini korupsi korpotorasi. Ini rampok-rampok berseragam PNS dan pengusaha," tegasnya.

LHP BPK yang memuat kegiatan ini sudah setahun lalu dipublikasikan. Ini sudah menjadi informasi umum bagi semua orang. Berbagai elemen masyarakat sudah menyampaikan ke Kejati Banten, baik secara langsung atau melalui aksi-aksi. Anehnya, tidak ada secuil kabar pun Kejati Banten akan menangani perkara-perkara ini.

"Kalau lihat besar uang yang berputar Rp59,82 miliar, siapa yang tidak tergiur. 10 persen aja nilainya sudah Rp5,9 miliar," jelas Oman Sumantri.

 

 

Go to top