Razia Gabungan Sisir Peredaran Miras di Tangsel

Razia Gabungan Sisir Peredaran Miras di Tangsel

detaktangsel.com SERPONG - Razia gabungan oleh Pol PP Kota Tangerang Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyisir sejumlah kafe dan tempat hiburan di Kecamatan Serpong, Selasa (3/3/2015). Dari razia hari kedua tersebut, petugas gabungan berhasil menyita ratusan botol miras dari sebuah kafe di kawasan Teras Kota, BSD.

Kasie Penertiban Usaha Pol PP Tangsel, Pranajaya mengungkapkan razia peredaran miras kali ini akan difokuskan pada tempat-tempat hiburan. Sebab, tempat tersebut menjadi salah satu pusat peredaran Miras. "Kalau kemarin razia yang kita lakukan di minimarket dan warung kelontong, sekarang kita fokus di tempat-tempat hiburan," katanya.

Sementara untuk hotel-hotel yang ada di Serpong, lanjut Pranajaya, pihaknya menargetkan minggu ini akan segera dilakukan operasi. "Untuk hotel yang ada wilayah Serpong, razia kita lakukan minggu-minggu ini," terangnya.

Hasil razia berupa miras, kata dia, akan dijadikan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada PPNS Tangsel. "Barang bukti kita serahkan ke PPNS Tangsel untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Pantauan di lokasi, pemilik cafe Backyard, Yani (51) memprotes petugas yang hendak membawa miras miliknya. Sebab, Yani mengaku adanya razia miras tidak ada pemberitahuan dari pihak terkait yang ada di Pemkot Tangsel. "Seharusnya Pol PP menyosialisasikan terlebih dahulu. Kita selama ini belum pernah menerima pemberitahuan jika di Tangsel peredaran miras sudah dilarang," papar Yani.

Sementara itu, Kasie Pariwisata pada Kantor Budpar Tangsel, Endang Sudrajat mengatakan, Surat Ijin Usaha Perdagangan yang dimiliki cafe Backyard, diketahui masa berlakunya sudah habis. Selain itu, izin awal cafe Backyard adalah restoran, namun disalahgunakan dengan menjual miras. "Izin awalnya untuk usaha restoran, tetapi kenapa menjual miras. Sudah gitu SIUP nya habis," ungkap pria yang akrab disapa Yayat ini.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pengusaha secepatnya memperpanjang SIUP jika habis masa berlaku. "Kita hanya merekomendasikan saja, sementara yang mengeluarkan SIUP dari BP2T Tangsel," pungkasnya.

 

 

Go to top