Dua Pelaku Rumsong Berhasil Dibekuk Polsek Neglasari

Dua Pelaku Rumsong yang berhasil diringkus Dua Pelaku Rumsong yang berhasil diringkus

detakbanten.com Kota TANGERANG - Pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) milik Anis Supriadi, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Neglasari setelah buron dan melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Badruzzaman mengatakan, kedua tersangka Suwardi alias Gepeng (39) dan M Zaenuri alias Mamad (32) berhasil dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Neglasari di rumah kediamannya jalan Tengiri VI Rt.05/06 Desa Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

"Keduanya berhasil kita tangkap di rumah kediamannya Semarang tanpa perlawanan," ungkap Kanit Reskrim Iptu Badruzzaman, Kamis (26/2/2015).

Badruzzaman menambahkan, kedua pelaku berpura pura bertamu kerumah korban dengan mengetuk pintu terlebih dahulu, ketika tidak ada jawaban dan tidak ada orang. Keduanya langsung mencongkel jendela dengan menggunakan linggis untuk beraksi.

"Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil emas, perhiasan,logam mulia, dua buah HP dan uang kas senilai satu juta rupiah, dengan total keseluruhan jika dirupiahkan, sekitar Rp 100 juta," ujar Iptu Badruzzaman kepada wartawan detakbanten.

Para pelaku, mempunyai peran masing - masing seperti mensurvei lokasi terlebih dahulu dengan melakukan penelusuran rumah rumah sekitarnya untuk memastikan rumah itu kosong atau ada penghuninya dan ada eksekutornya.

"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati terhadap modus seperti itu, jika ada orang yang mengetuk pintu dan orang tersebut tidak dikenal juga mencurigakan, untuk selalu waspada jika akan terjadi sesuatu hal, atau bisa langsung meminta bantuan dengan menelpon tetangga, keamanan, bisa juga polsek terdekat. Biasanya jika rumah diketuk dan ada orangnya,mereka berpura pura menanyakan alamat," jelas Badruzzaman.

Barang bukti yang berhasil amankan, sebuah linggis,2 hp,tas dan baju hasil penjualan. Saat ini pelaku berada didalam tahanan Polsek Neglasari ,keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

Go to top