Tolak Isi BBM Mobil Damkar, BPBD Serang Akan Adukan SPBU ke Pertamina

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.comSERANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang akan mengadukan pengelola SPBU Pakuan ke PT Pertamina dan Hiswana Migas Banten. Pengaduan tersebut buntut dari penolakan SPBU Pakuan mengisi bahan bakar mobil pemadam kebakaran milik BPBD.

Kejadian bermula saat lima unit mobil pemadam kebakaran hendak mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi pada Kamis (5/2/2015) menggunakan kupon khusus dari pemerintah. Namun, dengan alasan kupon tersebut sudah tidak berlaku pihak SPBU menolaknya. Kemudian petugas pemadam kembali ke kantornya untuk mengambil uang tunai. Sesampainya kembali di SPBU, pihak SPBU kembali menolak mengisi bahan bakar mobil pemadam kebakaran dengan dalih SPBU sedang dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Imron Ruhyadi mengatakan, jika mobil pemadam kebakaran tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, berarti SPBU telah melanggar peraturan. "Jika merujuk pada aturan lama yakni Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang subsidi BBM, dalam Pasal 5 disebutkan kendaraan dinas seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.

Imron menyayangkan pihak pengelola SPBU menolak mengisi BBM mobil pemadam kebakaran. Menurutnya, pemadam kebakaran yang notabene menangani hal-hal darurat harus terhambat kinerjanya oleh SPBU. "Padalah kerja kami untuk kepentingan masyarakat, namun masih saja pihak SPBU menolak dengan alasan yang tidak jelas, dan akhirnya kami mengisi ke SPBU lain di Cipocok Jaya," ungkap Imron.

Menyoal hal itu, Imron telah menyiapkan surat pengaduan resmi yang akan ditujukan kepada PT Pertamina dan Hiswana Migas Banten. "PT Pertamina dan Hiswana migas harus bisa menegur dan memberikan pembinaan kepada SPBU yang bersangkutan, karena tidak mengakomodasi sesuai aturan," tambahnya.

 

 

Go to top