Pensiunan PNS Tidak Menerima Gaji Sejak 2013

Pensiunan PNS Tidak Menerima Gaji Sejak 2013

DetakBanten.com SERANG - Sejumlah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretaris Desa di enam kecamatan, yakni Kecamatan Cinangka, Padarincang, Mancak, Baros, Tunjung Teja, dan Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, hingga saat ini tidak menerima gaji. Pasalnya, saat akhir masa jabatan, para eks PNS tersebut hanya diberikan dana Taspen.

Salah seorang pensiunan PNS dari Kecamatan Padarincang, Satria mengatakan, sejak diberhentikan dari masa jabatan sebagai PNS tingkat I D, tidak pernah diberikan gaji pensiun. "Katanya kami tidak dapat gaji pensiunan karena kekurangan masa jabatan. Jadi tidak dapat uang gaji pensiun, selain hak dari Taspen. Padahal saya bekerja dari tahun 1999," katanya, Kamis (5/2/15).

Satria bersama pensiunan lainnya sudah mengadukan hal ini ke Pemerinah Kabupaten Serang, baik melalui Kabag Pemdes, maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Namun kami disarankan untuk diam, karena percuma tidak akan ada perubahan oleh Kabag Pemdes Kabupaten Serang," katanya.

Meski demikian, Satria berharap agar ia bersama pensiunan lainnya mendapatkan haknya berupa uang pensiunan setiap bulan. Satria pensiun sejak April 2013 lalu. Namun hingga kini ia tak pernah mendapatkan uang pensiun.

 

 

Go to top