Diduga Oknum Manajemen GIA Jual Beli Slot Internasional

Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)

detakbanten.com BANDARA SOETTA, TANGERANG – Beberapa hari pasca jatuhnya pesawat AirAsia dengan kode penerbangan QZ 8501 di perairan Selat Karimata, dekat Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan membekukan 61 jadwal penerbangan dari lima maskapai yang ditenggarai melanggar izin penerbangan.

Sanksi keras tersebut diberikan berdasar hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenenterian Perhubungan (Itjen Kemenhub). Beberapa waktu kemudian, untuk mempermudah dan memperlancar proses penyelidikan, Kemenhub pun dengan tegas mencopot 11 pejabat di lingkungan Kementeriannya yang dianggap lalai/diduga bersalah. Ke-11 pejabat tersebut dikena sanksi mutasi jabatan dan penonaktifan dalam jabatannya.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 berupa mutasi dan penonaktifan. Ke-11 pejabat itu, terdiri atas 3 orang pejabat eselon II di Ditjen Perhubungan Udara, 7 pejabat eselon III di lingkup Ditjen Perhubungan Udara, dan 1 principal operation inspector (POI).

Hal tersebut disampaikan Menhub Ignasius Jonan kepada media, Jumat (9/1/2015) dalam Konferensi Pers di Ruang Kutai Gedung Karsa Lantai 7 Kantor Kemenhub.

Menurutnya, Kemenhub sudah mengumpulkan data-data pelanggaran di lima (5) Otoritas Bandar Udara (Bandara), yaitu di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan Sumut (Sumatera Utara), Bandara Hasanuddin Makassar Sulsel (Sulawesi Selatan), dan Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.

Hasil dari investigasi Itjen Kemenhub memperoleh data yang membuat banyak pihak terbelalak dan meradang. Menurut Menhub, ada 61 daftar penerbangan yang tidak berizin, seperti kasus penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya–Singapura.

Kemenhub memaparkan, dari 61 penerbangan itu dilakukan lima maskapai, yakni Garuda Indonesia Airways (GIA) melakukan empat (4) pelanggaran, Wings Air melakukan 18 pelanggaran, Trans Nusa Air melakukan satu (1) pelanggaran, Susi Air melakukan tiga (3) pelanggaran, dan Lion Air yang paling banyak melakukannya, dengan 35 pelanggaran.

"Atas dasar itu, Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan izin rute," tegasnya.

Ignatius Jonan, Menhub yang juga mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan, pihak maskapai bisa kembali mengoperasikan rute penerbangan itu asal mengajukan izin kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. "Izin bisa diajukan mulai sekarang," imbuhnya ketika itu.

Ditegaskan Jonan, pihaknya berjanji akan memproses perizinan dengan cepat. "Satu hari bisa selesai," ujar Jonan.

Lebih jauh Menhub menjelaskan, pembekuan rute penerbangan itu bersifat sementara. Sama seperti AirAsia rute Surabaya–Singapura. Pihak maskapai bisa langsung memperbaiki, selang sehari pembekuan diberlakukan, dan izin terbang pun dapat mereka dapatkan lagi.

Menanggapi kesan pihak Kemenhub lepas tangan atas resiko pembekuan penerbangan bagi masyarakat yang telah membeli tiket, Jonan pun berkilah bahwa kesalahan ada di pihak maskapai. Jadi, maskapai yang harus bertanggung jawab dengan menyediakan penerbangan pengganti. "Kemenhub tidak salah. Penumpang harus menagih ke maskapai," imbuhnya.

Namun yang sangat disesalkan, sanksi terhadap para pejabat di lingkungan Kemenhub terbilang sangat ringan. Hanya sanksi mutasi dan penonaktifan, bukan pencopotan atau pemecatan. Padahal, mereka sebenarnya sudah mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan 61 penerbangan itu.
Jonan menegaskan, sebelas orang tersebut memang layak dihukum. Sebab, mereka sebenarnya tahu pelanggaran yang dilakukan 61 penerbangan itu. Namun, dalam pelanggaran tersebut, tim beralasan tidak menemukan pelanggaran pidana yang memungkinkan untuk memecat pejabat dimaksud.

Banyaknya pelanggaran di dunia penerbangan Indonesia menyiratkan kurang adanya pengawasan Kemenhub.
Institusi yang bertugas mengatur transportasi itu seakan menutup mata atas adanya penerbangan tanpa izin.

Saat itu, Jonan mengaku baru tahu ada penerbangan yang tidak berizin. Ia pun berkilah belum tahu seluk-beluk dunia penerbangan lantaran baru dua bulan menjabat Menhub. Namun, dia berjanji bahwa seluruh karut-marut tersebut akan dibenahi. Menurutnya, tugas pembenahan akan dilakukan mulai internal Kemenhub, operator bandara, hingga maskapai penerbangan.

Ada lima hal perbaikan yang ditekankan Jonan ;
Pertama, menginstruksi Ditjen Perhubungan Udara meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait;

Kedua, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi POI dan principal maintenance inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan; Ketiga, melakukan penguatan peran dan fungsi otoritas bandara;
Keempat, mengevaluasi peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dan Kelima adalah melakukan transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.

"Akan dibuat sistem online. Agar transparan dan tidak ada perdebatan terkait belum tahu izin penerbangan. Target kami, bulan ini semua perbaikan selesai," tandasnya.

VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto, ketika itu kepada sejumlah media menyatakan mengakui telah mendengar informasi ada empat penerbangan Garuda yang dianggap melanggar perizinan. "Kami tegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangan, Garuda selalu mengikuti dan memenuhi ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan regulator," tegasnya.

Mengenai temuan Kemenhub, Pujobroto enggan berkomentar panjang. Namun, dia menilai Garuda Indonesia tidak mungkin melaksanakan kegiatan operasional penerbangan tanpa memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan regulator. "Sampai malam ini kami belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan itu," terang Pujobroto, ketika itu.

Pujobroto pun bersikukuh bahwa seluruh penerbangan Garuda dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan regulator. Namun, pihak manajemen Garuda tetap akan mengecek informasi tersebut. "Sekiranya ada penerbangan yang dikategorikan melanggar izin, kami segera melaksanakan perbaikan," imbuhnya.

Dari sejumlah pejabat yang dimutasi dan dinonaktifkan, terdapat Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot-time (UPKD) di Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia.

Dari Air Navigation Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager Air Traffic Service (ATS) Operation Surabaya, dan Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav.

Adapun dari Angkasa Pura I yang dicopot adalah Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head Apron Movement Control AP I Bandara Juanda,

Dalam tulisan Aviasi pada 28/09/2013, persoalan Slot Sudah Diatur, namun malah dibuat Jadwal Baru aviasi.

Jadwal penerbangan (slot time) sudah ada pihak yang mengatur. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan pada 1953, PT Garuda Indonesia yang juga anggota IATA (International Air Transport Association) telah ditunjuk sebagai slot coordinator untuk pe­nerbangan berjadwal internasional di tanah air.

Agenda soal slot time diadakan dua kali dalam setiap tahun. IATA me­nyelenggarakan Slot Coordination Conference periode Summer (pertemuan di November) dan Winter (pertemuan di Juni) yang dihadiri oleh beberapa operator penerbangan dari berbagai negara sebagai ajang koordinasi slot time penerbangan berjadwal internasional.

Sementara, untuk domestik IDSC berpedoman pada prosedur operasi (standard operating procedure) yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor KP. 401 Tahun 2011 dan KP. 569 Tahun 2011.

Menurut IDSC, tujuan pengaturan penjadwalan, slot adalah jadwal waktu kedatangan atau keberangkatan di terminal, bukan waktu mendarat atau lepas landas di landasan pacu.
Suatu slot time dialokasikan dengan memperhitungkan semua parameter yang dikoordinasikan di bandar udara, mi­salnya runway, taxiway, airport parking stand pesawat, gates, kapasitas terminal seperti check-in and baggage delivery, maupun keterbatasan lingkungan, misalnya night restrictions (ken­daraan lanjutan) dan lain-lain.

Maskapai "Buat" Jadwal Baru. Permintaan slot time untuk penerbangan berjadwal domestik di tujuh bandar udara tersebut harus melalui IDSC dan tidak lagi langsung melalui pengelola bandar udara. Sedangkan untuk extra flight dan charter flight, permintaan serta rekomendasi slot time tetap kepada pengelola bandar udara dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama IDSC.

Untuk penerbangan tambahan (extra flight) diberlakukan dengan periode 2 x 7 hari, artinya hanya pada periode tertentu, jika waktu yang ditentukan sudah selesai extra flight juga selesai.

Pengaturan extra flight ini juga me­ngacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008 tentang kegiatan angkutan udara yang harus memiliki persetujuan terbang (flight approval). Rebutan jadwal pada "prime time" banyak memicu airlines mengatur jadwalnya sendiri, walaupun sudah diatur dalam slot time yang ditetapkan.

Sumber Aviasi menjelaskan, sche­dule flight yang sudah ditetapkan berdasarkan pengajuan airlines yang selanjutnya melalui IDSC dan Direktorat Angkutan Udara, itu yang seharusnya dijalankan. Namun, ada beberapa maskapai yang menerapkan jadwal tersendiri. Kasus seperti inilah yang sering membuat pesawat menumpuk pada jam-jam tertentu, dan ujung-ujungnya delay.

Dijelaskan, new schedule tersebut diajukan maskapai ke briefing office, kemudian diteruskan ke FDO (Flight Dynamics Officer). Pihak FDO melanjutkan ke ATC (Air Traffic Controller), dari sini akan muncul jadwal baru.

"Saat ini, pihak briefing office tidak memiliki kewenangan untuk meng­olah pengajuan jadwal baru dari ­operator. Pasalnya, new schedule tersebut akan mengganggu proses di bandar udara karena berbeda dengan slot time yang ditetapkan," jelas sumber Aviasi.

Pujobroto, saat hendak dimintai keterangannya seputar adanya dugaan jual beli Slot Internasional dari maskapai GIA kepada sejumlah maskapai lainnya di seluruh Indonesia, baik melalui sambungan telpon dan short massage service (SMS), serta dengan sengaja mendatangi kantor Manajemen GIA di Bandara Soetta, tidak memberikan penjelasan apapun. Meskipun, setelah lebih dari empat jam diminta menunggu oleh pihak security, karena Pujobroto sedang menerima tamu dari media yang lain.

 

 

Go to top