Pasalnya, sejumlah aset yang diklaim masih dimiliki Pemkab Tangerang, seperti pasar - pasar tradisional diantaranya pasar Jombang, pasar Ciputat dan pasar Serpong, penyerahannya harus menunggu selesai kontrak oleh PD. Pasar Jaya.
Hal itu dikemukakan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, usai dirinya menghadiri pernikahan putri anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Mustapa Abdurrahman, di Pondok Aren, Jumat (15/11/2013).
"Ketiga pasar itu nunggu selesai dulu kontraknya oleh Kabupaten, setelah itu baru diserahkan ke Tangsel," ucap Zaki kepada detaktangsel.com.
Disinggung berapa lama lagi kontrak yang masih tersisa oleh ketiga pasar tradisional tersebut, Putra mantan bupati Kabupaten Tangerang, Ismet Iskandar itupun enggan berkomentar mengenai batas waktu yang tersisa dari pasar tradisional yang dituding oleh beberapa pihak menjadi salah satu penyebab macet dan kumuh dikota Tangsel.
"Pokoknya nunggu sampe PD Pasar menyelesaikan kontrak ketiga pasar itu," terang Zaki. (Hdr)