Pengakuan Albana Si Petani Ganja Menjadi Anggota LGN

Albana sang petani ganja saat di wawancara detaktangsel.com Albana sang petani ganja saat di wawancara detaktangsel.com

detakbanten.com - TANGERANG, Muhammad Ayatullah Albanna (23) warga Jl.Tongkol Raya No.124 Rt.04/09 di bekuk polisi dari Polsek Karawaci dan Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, saat diketahui telah menanam 14 pot pohon ganja dipekarangan samping rumahnya beberapa waktu lalu.

Albanna mengaku kepada wartawan detaktangsel , dirinya bertani ganja sebagai ilmu pengetahuan dan semata mata untuk mengobati dirinya yang mempunyai penyakit asma menahun .

"Sebelumnya saya sudah berobat medis, bahkan sudah pernah juga membeli obat obatan dari multilevel, namun obat obatan tersebut tidak mampu mengobati asmanya, hanya ganja saja yang mampu mengobati penyakitnya," kelit Albanna.

Pemuda lulusan perguruan tinggi berijazah Diploma tiga Fakultas Ekonomi disalah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang mengakui bahwa tehnik menanam ganja ia dapati dari seminar keanggotan Lintas Ganja Nasional (LGN) yang sudah enam kali diikutinya dalam kurun waktu satu tahun dengan biaya yang dikeluarkannya sendiri.

"Seminar yang saya ikuti tersebut berisi pembekalan mengenai pengetahuan tentang tanaman ganja yang diyakini dapat dijadikan sebagai obat penyembuh penyakit Asma, kanker dan penyakit lainnya." Tuturnya.

Masih menurutnya, para anggota yang sudah tergabung dalam LGN, diikutsertakan dalam seminar untuk mengikuti program riset penanaman, pencarian bibit unggul, pengolahan ganja konsumsi dan pengobatan.

" Kami juga melakukan gotong royong berupaya bersama untuk melegalkan ganja di Indonesia," Ungkapnya.

Pelaku mengakui, salah satu tempat pertemuannya dengan para anggota diselenggarakan di Rumah Hijau LGN Pulau Situ Gintung 3 JL. Kertamukti Pisangan Raya, Cirendeu Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Penyidik dari anggota kepolisian Polsek Karawaci menimbang adanya kekhawatiran bahwa seminar-seminar yang di ikuti oleh anggota dan relawan LGN seperti sebuah gerakan doktrinisasi dan pergerakan mereka sudah di tunggangi oleh jaringan sindikat narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto, menanggapi, bahwa aparat hukum bekerja dan menindak berdasarkan bukti dan perbuatan bukan melihat dugaan negatif kepada suatu kelompok.

"Tentunya kita (red-kepolisian) tidak bisa bekerja dengan menduga-duga bahwa dengan adanya seseorang yang melakukan kejahatan atau melanggar hukum yang tergolong didalam sebuah kelompok, belum tentu kelompok itu harus bertanggung jawab. ini hanya pelanggaran hukum secara personal karena pelaku kedapatan menanam ganja secara pribadi, " jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.

Karena perbuatannya, Albana terancam akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

 

 

Go to top