UMK Kota Serang Sudah Ditetapkan

Serang- UMK Serang sudah di tetapkan sebesar Rp. 1,9 Juta. Senin (11/11)dt Serang- UMK Serang sudah di tetapkan sebesar Rp. 1,9 Juta. Senin (11/11)dt

Serang- Dewan Pengupahan kota (DPKo) Kota Serang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Namun pihaknya belum bisa menyebutkan nominalnya.

"UMK Kota Serang sudah kami tetapkan, berdasarkan hasil pleno pada tanggal 6-7 kemarin di Bandung," ungkap Kabis Hubungan Industrial Disnakertrans, Ratu Ani Nuraeni Senin (11/11).

Untuk angka, nanti baru bisa diekspos setelah hasil rekomendasi ini diserahkan ke Walikota Serang, Tb Haerul Jaman, yang dijadwalkan hari ini. "Rencana hari ini kita serahkan ke pak Wali," ujar Ratu.

Disebutkan Ratu, jika nilai UMK Kota Serang tahun 2013 yakni Rp1,7 juta, dan berdasarkan hasil survey pasar untuk menentukan KHL terkahir kali pada Oktober kemarin yakni Rp1,9 juta. "Kemungkinan besar untuk UMK tahun depan itu ada kenaikan," katanya.

Ratu Ani juga mengaku, jika angka yang akan disampaikan ke Walikota nanti merupakan sudah hasil kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Kami juga yakin jika itu angka yang logis dan tidak akan terpengaruh dengan daerah lain," tandasnya. (new).

 

 

Go to top