Sindikat Pengedar Ganja Kembali di Amankan Polres Serang

Sindikat Pengedar Ganja Kembali di Amankan Polres Serang

detakserang.com - BANTEN, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali membongkar jaringan peredaran ganja. Selasa (17/6)

Tiga tersangka yang diduga merupakan sindikat pengedar ganja di wilayah Serang hingga Cikande. Dari ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita ganja kering seberat 1 kg lebih. Ketiga tersangka yaitu RS alias Batak (23), OS alias Oga (17), dan AS alias Belong (22), warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Batak diketahui sebagai bandar, sedangkan dua lainnya sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Abul Mafahir mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah sekitar pukul 17.00 WIB di Pertigaan Ambon dan Desa Pabuaran Cikande, Minggu (15/6/2014).

Pengungkapan bandar ganja ini bermula dari informasi warga setempat yang menyebut Batak kerap mengedarkan ganja. Berbekal informasi itu, Aiptu Ritonga Maulana bersama anggotanya kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap tersangka Batak saat nongkrong di sekitar pertigaan Ambon, Kecamatan Cikande.

"Barang bukti yang diamankan berbagai paket ganja, juga kami amankan 1 timbangan yang digunakan untuk mengukur berat ganja sebelum diedarkan," ungkap AKP Abul, Selasa (17/6).

Dari penangkapan Batak kemudian berkembang ke kedua kurirnya. Batak menyebut ganja miliknya sudah diserahkan kepada kedua kaki tangannya yaitu Oga dan Belong. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Oga di sekitar pertigaan Ambon, sedangkan Belong ditangkap di rumahnya di Kampung Pabuaran.

 

 

Go to top