Hal ini disampaikan oleh Bambang Haryanto, Kepala Balai Karantina Cilegon Kelas II Kota Cilegon usai mengelar pemusnahan daging celeng di Gudang pemusnahan Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon, Rabu (11/6).
"Pemilik maupun penanggung jawab, alat angkut dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Pidana penjara paling lama 3 tahun, dengan denda 150 juta rupiah," ujarnya.
Bambang menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak penyelidik Karantina masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para sopir dan kondektur. Hal ini juga dilakukan guna mengungkap dalang dari pengirim dan penerima daging tersebut.
"Sopir dan kondektur masih kita amankan untuk diperiksa, sedangkan untuk Busnya sudah kita bebaskan karena saat itu membawa penumpang," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Bambang, pihaknya sudah mengetahui pengirim dan penerima daging celeng ilegal dari Lubuk Linggau tujuan Cikokol tersebut. Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pemilik dan penerima daging tersebut guna melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kalau pengirimnya atas nama Baresman Nababan dan penerima di Cikokol atas nama Agus, saat ini masih kita buruh bersama pihak Kepolisian," katanya.
Seperti diketahui, penyeludupan daging celeng tersebut di gagalkan oleh KSKP Merak dan Karantina saat menggelar Operasi Pekat, dan daging tersebut diamankan dan di musnakan kareana tidak memiliki dokumen lengkap yaitu dari Karantina Hewan daerah asal.