10 Karung Bunga Kamboja Kering Diamankan

10 Karung Bunga Kamboja Kering Diamankan

detakserang.com- CILEGON, Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon berhasil mengamankan 10 karung bunga kamboja kering tanpa dokumen lengkap. Bahan Tumbuhan dengan berat kurang lebih 876 kilogram tersebut, disinyalir kuat dimanfaatkan untuk pembuatan Bahan olahan untuk Kosmetik atau pun Parfum yang banyak di jual dipasaran.

"Jadi karena tidak ada surat dari Karantina Pertumbuhan dari daerah asal untuk sementara kita amankan," Ungkap Bambang Haryanto, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas Dua Cilegon yang tengah menggeledah barang tersebut saat diangkut di salah satu moda transportasi Bis PMTOH bernomor polisi BL 7896 A tujuan Sumatera Selatan - Kota Solo, Selasa (10/6).

Bambang Harianto mengatakan bahwa bunga Kamboja kering tersebut umumnya dipergunakan sebagai bahan pengolah barang-barang kosmetik.

"Jadi bahan ini banyak digunakan untuk material olahan pembuatan kosmetik, parfum, bedak dan yang lainnya" Jelasnya.

Ditambahkan Bambang, pengiriman bunga kamboja tersebut, pada dasarnya tidak di larang namun baik pemilik barang maupun penerima barang, asal usul dokumen keterangan asal barang dapat dipertanggungjawabkan dan se izin dari perkarantinaan tumbuhan dari daerah asal.

"Ini menjadi penting terutama tentang kesehatan bunga tersebut, apakah ada yang mengandung virus berpenyakit, yang mengakibatkan bila di pergunakan ada efek samping. Semua harus sesuai dengan Undang-undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap pelaku usaha yang membawa hasil tanaman harus dilengkapi dengan surat karantina dari daerah asal," Tandasnya

Dengan kondisi demikian, masih kata Bambang, untuk sementara 10 karung bunga kamboja kering tersebut dengan berat 876 kilogram hingga saat ini diamankan, pihaknya akan memeriksa di laboratorium karantina dan juga meminta kepada pemiliknya melengkapi dokumen dan surat-suratnya.

"Jadi pemilik harus melengkapi dokumenya, seperti surat karantina tumbuhan dari daerah asal," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala bidang Pertumbuhan Karantina Kelas II Cilegon Iyus Hidayat mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap barang yang diamankan tengah dilanjutkan. Walaupun perlakuan aturan Perkarantinaan berbeda antara pemeriksaan barang hewan dan tumbuhan.

"Kalau kita di BKP Cilegon dapat memeriksa bahan bunga kamboja ini, secara aturan pelakuan pemeriksaan atas barang tumbuhan masih dapat kita periksa" Jelasnya.

Iyus mengungkapkan bahwa barang yang diamankan masih tergolong barang non berbahaya asalkan pemilik barang dapat melampirkan dokumen asal surat sertifikasi kesehatan.

"Aturan memang berbeda, dan yang kami periksa tidak tergolong barang berbahaya" Tuturnya.
Masih Kata Iyus, untuk melengkapi keterangan, sopir dan kenek pembawa barang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami maih periksa sopir dan kenek, untuk asal usul barangnya. Mereka kita minta untuk memberi keterangan pengirim barang ini"Tuturnya

 

 

Go to top