APKLI Kota Serang Desak Institusi Kepolisian Dan Kejaksaan

APKLI Kota Serang Desak Institusi Kepolisian Dan Kejaksaan

detakserang.com- SERANG, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Serang mendesak kepada institusi Hukum Kepolisian dan kejaksaan agar mengusut tuntas segala bentuk modus – modus pungutan liar (Pungli) yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

"Selain kepada institusi kepolisian dan kejaksaan kami juga mendesak kepada pemerintah Kota Serang agar meninjau ulang MOU dengan pengembang pasar Rau (PT Pesona Banten Persada) sesuai rekomendasi dari BPK RI, hilangkan praktek – praktek pungli, stop arogansi kekuasaan"kata Umar hanapi Koordinator Lapangan (Korlap) APKLI Kota Serang usai melakukan aksi solidaritas terkait pemukulan pedagang yang di lakukan oknum pengelola pasar rau, Rabu (21/05).

Lebih lanjut umar mengatakan, Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kota Serang hingga kini masih di pandang sebagai dari masalah(part of problem), Lebel kumuh, liar, merusak keindahan, dan menimbulkan kemacetan serta keberadaan PKL masih di anggap sebagai sampah perusak tatanan kota.

"Belum selesai masalah penggusuran, penertiban, tindakan – tindakan kekerasan terhadap PKL menjadi makanan sehari –sehari yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, praktek – praktek pemalakan paksa terhadap PKL menjadi bagian Rutinitas keseharian yang di lakukan oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan dugaan PT Pesona Banten Persada selaku pengembang pasar rau RTC,"ujarnya.

 

 

Go to top