Berkas Tersangka Korupsi Tanggul Ciujung Di Limpahkan Ke Kejari Serang

Berkas Tersangka Korupsi Tanggul Ciujung Di Limpahkan Ke Kejari Serang

detakserang.com- SERANG, Berkas dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendali banjir Sungai Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, DD merupakan pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) (PPK) dan IJ selaku manager wilayah IV PT WK dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Tiyono Rahyudi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada wartawan mengatakan, Polda Banten hari ini melimpahkan berkas dua tersangka terkait proyek tanggul Ciujung dan barang bukti berupa uang senilai Rp3,2 miliar, mobil Toyota Innova B 1463 TOW.

"berkas dua tersangka terkait proyek tanggul Ciujung tersebut saat ini masih kami pelajari," katanya Rabu (21/05).

Sebelumnya, keduanya ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Banten, Selasa (20/5), kemarin. Hari ini pihak Polda Banten menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi ke Kantor Kejati Banten, Rabu (21/5).

Sekitar pukul 13.00 WIB, Kejati Banten menyerahkan dua tersangka ke Kejari Serang untuk kembali dilakukan pemeriksaan secara adminitrasi. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya ditahan di Rutan Klas II B Serang

"dua tersangka ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan dengan status tahanan dari penuntut umum," Ujar Triono kepada wartawan.

Untuk di ketahui, proyek ini sendiri menelan anggaran Rp32,39 miliar yang bersumber dari APBN, proyek tersebut diduga terdapat penyimpangan karena pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan kontrak, mulai dari waktu sampai spesifikasi. Pembayarannya juga telah 100 persen, padahal pekerjaan baru sekitar 60-70 persen.

 

 

Go to top