Duet Hamdan-Arief Pimpin MK

Jakarta- Duet Hamdani-Arief Pimpin Mahkamah Konsitusi (MK).Jum'at (01/11) Jakarta- Duet Hamdani-Arief Pimpin Mahkamah Konsitusi (MK).Jum'at (01/11)
JAKARTA-Proses pemilihan ketua dan wakil ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata dilakukan dua kali. Hal ini lantaran tidak ada hakim konstitusi yang terpilih lebih dari setengah plus satu.
Dalam pemilihan itu kedua kalinya, baru Hamdan Zoelva mendapat 5 suara, sementara pemilihan kedua untuk Wakil Ketua, Arief Hidayat mendapat 5 suara. Dengan demikian keduanya secara sah resmi memimpin MK untuk periode 2013-2018, dan akan dilantik pada Rabu (6/11/2013) mendatang.
 
Pemilihan melibatkan 8 hakim konstitusi yang berhak memilih dan dipilih. Setelah melalui proses voting dua putaran, Hamdan Zoelva terpilih jadi ketua MK, dan Arief Hidayat terpilih sebagai Wakil Ketua MK. "Hamdan Zoelva terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan sendiri selaku pemimpin sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2013).
 
Pada pelmilihan tahao pertama, mantan anggota DPR dari PBB ini mendapat lima suara dari 8 yang diperebutkan. Sedangkan pada pemilihan kedua, Arief mendapat 5 suara sebagai wakil ketua. “Kami bersama-sama akan kerja keras, untuk mengangkat dan kepercayaan serta citra kembali MK, setelah akhir-akhir ini terpuruk,” ujarnya
 
Dia berharap ke depan MK bisa membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan tertinggi ini. “Dengan upaya menjaga wibawa dan menata serta meningkatkan kinerja MK yang lebih baik. Baik untuk hakim maupun seluruh pejabat yang terlibat di MK,” tambahnya.
 
Dan, setelah Komite Etik MK memutuskan pemberhentian kepada Akil Mochtar sebagai Ketua MK, selanjutnya MK akan meminta Presiden SBY untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian Akil Mochtar. “MK akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk mengeluarkan Keppres, dan selanjutnya akan kami kirim ke DPR RI,” ujarnya.
 
Sebelumnya, melalui peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013, MK akhirnya memutuskan segera membentuk Dewan Etik yang sebelumnya diwacanakan bernama Majelis Etik. Dewan etik akan dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari 3 orang terpilih. "MK telah memilih panitia seleksi Dewan Etik yang bersifat independen. Berdasarkan keputusan ketua MK No 9 tahun 2013, pansel terdiri atas Laika Marzuki, Azyumardi Azra, dan Saldi Isra," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.

 

 

Go to top