Berkas Penggelembungan Suara Sudah Dilimpahkan Kekejati

Berkas Penggelembungan Suara Sudah Dilimpahkan Kekejati

detakserang.com- KABUPATEN SERANG, Dugaan Penggelembungan suara salah satu calon anggota DPR dari Partai Demokrat di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, sudah di terima Kejaksaan Serang, rabu (30/4).

Dugaan pidana pemilu itu dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarayan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wirana.

Polres Serang melimpahkan berkas kasus dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 kepada Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten Dalam kasus tersebut, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Ketua PPK Pamarayan Muhamad Nasir membantah dugaan penggelembungan suara tersebut.

"Sudah dilakukan pencocokan suara ulang di beberapa TPS. Hasilnya, tidak berubah siginifkan dan tidak ada komplain. Itu human error," katanya.

Karena faktor kelelahan, ia menjelaskan, ada kesalahan menulis jumlah di C-1 plano, salah penempatan, atau dari satu suara menjadi sebelas suara

Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Sabihis mengemukakan, penyidik Sentra Gakkumdu Polres Serang dapat memprosesnya, "Pelimpahan kasus ini dilakukan Panwaslu," ungkapnya.

Menurutnya, bukti yang dilampirkan merupakan barang-barang hasil sitaan Panwaslu Kabupaten Serang ketika investigasi awal. Yakni berupa formulir C-1 kecil, formulir C-1 plano, formulir C, dan lampiran formulir C-1.

Modusnya, oknum penyelengara pemilu di Desa Wirana mengubah dan menambah perolehan suara seorang caleg Partai Demokrat.

 

 

Go to top