Tunggu Intruksi, PPDB Di Kabupaten Serang Pakai Jalur Prestasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha

Detakbanten.com, SERANG - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Sebab itu, Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) Serang maupun Kota Serang memakai jalur prestasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu dikarenakan ditiadakanya UN 2020, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha mengatakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 telah mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur prestasi, dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir atau berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik di luar rapor sekolah.

Maka itu, kata Asep, hal ini dilakukan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat dan demi keselamatan para siswa dan masyarakat.

“Pihak sekolah yang akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan seorang siswa ketrima di sekolah selanjutnya, karena kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler terdokumentasi dari nilai rapot selama tiga tahun ,” singkat Asep melalui sambungan telephone, Kamis(28/5/2020).

Sementara itu, Kabid SMP Kota Serang, Sarnata belum dapat memberikan komentar. Karena pihaknya, sedang melakukan rapat untuk menentukan sistem PPDB di Kota Serang.

"Nanti dulu mas, kita sedang ada rapat di Dindik. Mengenai PPDB. Kita juga menunggu intruksi dari Pak Walikota Serang," ujar Sarnata dengan tidak memberikan komentar kembali.

 

 

Go to top