Satpol PP Izinkan Ramaya Buka Kembali Namun Khusus Jualan Sembako

Satpol PP Izinkan Ramaya Buka Kembali Namun Khusus Jualan Sembako

detakbanten.com TIGARAKSA -- Meski sudah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang pada 8 Mei 2020 lalu, namun selang sehari berikutnya Satpol PP mengizinkan Ramayana Cikupa Buka kembali, namun dengan catatan Ramayana tidak menjual pakaian yang bisa menimbulkan kerumunan warga.

" Ya kami mengizinkan Ramayana buka, namun khusus berjualan sembako, oleh karenanya jika Ramayana menyalahi prosedur maka akan kami tutup kembali," terang Kasatpol PP Bambang Mardi Kusuma saat dihubungi.

Selain dilarang jualan pakaian kata Bambang, dirinya juga mewajibkan pengelola untuk mengikuti prokoler kesehatan Covid 19, diantaranya menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, menyiapkan hand sanitizer, menyiapkan kran air serta mengecek suhu badan konsumen saat masuk ke Ramayana.

" Kami juga menyiapkan anggota Satpol PP di Ramayana untuk memonitoring apakah Ramayanana mengikuti aturan atau tidak,"tandasnya.

 

 

Go to top