Aniaya Istri Siri, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporan Ke Polisi

Aniaya Istri Siri, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporan Ke Polisi

detakbanten.com TANGERANG – Yanah Apriyanty (40) tahun warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan suaminya Chris Indra Wijaya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/5/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Usut punya usut, Yanah Apriyanty merupakan istri siri kedua dari Chris Indra Wijaya yang sudah menikah secara agama sekitar sudah lama.

Dia akhirnya nekat melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya, suami sirinya, karena sudah tidak kuat lagi dianiayai dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Keterangan korban kepada saksi Jaro Asmat setelah kejadian tersebut mengatakan, dirinya pun kaget mendengar cerita dari korban atas peristiwa tersebut pada Rabu 6 Mei 2020 mengalami penganiyaan di rumah korban.

Korban bercerita sambil mengalami luka lebam dibagian wajahnya. "Lantaran saya Jaro menerima laporan dari warga hingga diajak buat laporan oleh korban ke Polres Metro Tangerang Kota," Tegas Asmat melalui telepon selulernya, Senin (11/5/2020).

Korban bersama Asmat langsung melaporkan anggota DPRD tersebut dengan LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Dengan kasus Penganiyaan Pasal 351 KUHP.
Setelah lapor polisi, korban langsung melakukan virum ke rumah sakit untuk melengkapi dugaan kasus penganiayaan tersebut. "Saat ini kasus tersebut lagi ditangani Polres Metro Tangerang Kota," terang Asmat.

Kasus penganiyaan ini diduga dilakukan oleh tiga orang, istri pertama, istri ketiga dan bersama anggota dewan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshApp Chris Indra Wijaya anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengakui perbuatan penganiayaan tersebut. "Urusan privat rumah tangga gak ada penganiayaan saksi asmad dan Uki ada dirumah saya di komplek Garuda,Udah lama gak pernah ketemu," Pungkasnya.

 

 

Go to top