Diduga Langgar PSBB, Satpol PP Tutup Giant Citra Raya

Diduga Langgar PSBB, Satpol PP Tutup Giant Citra Raya

detakbanten.com CIKUPA -- Diduga langgar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan Giant Citra Raya Cikupa pada Sabtu (9/5/2020).

Berdasarkan pantauan, Satpol PP yang dipimpin Kabid penegakan Perda Sumartono langsung mendatangi Mall Giant, dan meminta agar ditutup karena melanggar perbup no 20 dan 24 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

" Kami hawatir jika tidak ditutup akan mengundang kerumunan warga, apalagi saat ini PSBB sedang iberlakukan di kabupaten Tangerang,"terang Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).

Selain menyegel Giant Citra Raya sambung Bambang, Satpol PP juga sudah menutup Mall Ramayana Cikupa, Mall Sahabat Balaraja, dan Mal yang ada di area Balaraja Centre, sebagai penegak Perda kata Bambang, Satpol PP akan mengawal PSBB ini agar berjalan, sehingga mata rantai covid 19 bisa terputus.

" Kami setiap hari melakukan patroli ke seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, bahkan penginapan RedDoorz di Citra Raya dan penginapan di Pagedangan juga kami tutup karena kerap dijadikan tempat meseum,"tandasnya.

 

 

Go to top