LSM Soroti Pendamping PKH Sindang Jaya yang Merangkap Agen E Waroeng

LSM Soroti Pendamping PKH Sindang Jaya yang Merangkap Agen E Waroeng
detakbanten.com TIGARAKSA - LSM Komunitas masyarakat pemberantasan korupsi ( KOMPAK) soroti Pendamping PKH Sindang Jaya Muhaimin yang merangkap menjadi agen E Waroeng, rencananya LSM KOMPAK akan melaporkan pendamping PKH yang merangkap agen E Waroeng Ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
 
" Secepatnya akan kami sikapi pendamping PKH Sindang Jaya yang merangkap menjadi agen E Waroeng ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,"terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK kepada Detak Banten.com, Kamis (30/04/2020).
 
Ditambahkan Retno bahwa secara aturan yang tertuang di dalam Pedoman umum ( Pedum) Sembako 2020, Bab III. 3.1.4 butir 2, untuk ASN , tenaga pelaksana bansos , baik perorangan maupun kelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e waroeng.
 
" Aturannya jelas dilarang merangkap, tinggal pilih salah satu mau jadi pendamping atau mau jadi agen E- waroeng," terang Retno.
 
Sebelumnya diberitakan, Meski sudah diatur didalam pedoman umum ( Pedum), namun tetap saja tenaga pendamping PKH masih merangkap sebagai agen E Waroeng, padahal didalam aturan sudah jelas tenaga pendamping bansos, ASN, tidak boleh menjadi agen e waroeng, namun di lapangan masih tetap ada, salah satunya adalah pendamping PKH di desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Muhaimin.

 

 

Go to top