Cegah Penyebaran Covid 19, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Tutup Sementara Pelayanan Paspor

Cegah Penyebaran Covid 19, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Tutup Sementara Pelayanan Paspor

Detakbanten.com SERANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, di wilayah Serang, Provinsi Banten menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor sampai batas waktu yang di tentukan.

Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan kemenkumham no 11 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19.

Kepala Seksi (Kasie) Teknologi Informasi dan Komunikasi Ke Imigrasian (Tikkim), Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, Yusup Rinjani mengatakan, sesuai dengan peraturan kemenkumham no 11 untuk sementara waktu pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor di tutup.

"Dari bulan Maret, pelayanan paspor sementara kita hentikan dulu. Namun kita ngga tau sampai kapan, menunggu keputusan dari humas dirjen imigrasi," ungkap Yusup, saat ditemui di kantor Imigrasi, Kamis (9/4/2020).

Meski demikian, lanjut Yusup, pihaknya akan memberikan paspor yang sifatnya urgent. Seperti orang sakit yang mau berobat ke luar negeri, tugas dari pemerintah.

"Kita berikan paspor yang sifatnya urgent, seperti orang sakit yang mau berobat ke luar negeri, itupun ada surat resmi dari dokter. Jadi yang sifatnya urgent kita berikan paspor," ujarnya.

Dikatakan Yusuf, semenjak adanya pembatasan kunjungan ke beberapa negara pengajuan dan perpanjangan paspor,di kantor imigrasi Serang mengalami penurunan drastis.

"Jadi untuk pembuatan paspor sebelum wabah corona merebak, ada yang sudah jadi, bisa di ambil, namun setelah ada larangan sama sekali tidak boleh, kita mengalami penurunan untuk pelayanan paspor," pungkasnya.

 

 

Go to top