SE Kemendagri Sebut Dana Gugus Tugas Covid-19, Kadiskominfo Tangsel: Gugus Tugas Tidak Dikasih Honor

SE Kemendagri Sebut Dana Gugus Tugas Covid-19, Kadiskominfo Tangsel: Gugus Tugas Tidak Dikasih Honor

detakbanten.com TANGSEL - Keputusan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan, pengusaha, dan profesi akan bekerja secara sukarela.

Terkait anggaran yang disediakan untuk penanganan Covid-19, Gugus Tugas tidak menerima honor.

"Semua yang masuk Gugus Tugas gak dikasih honor," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Fuad saat ditanyai anggaran penanganan Covid-19 via WhatsApp, Kamis (26/3/2020).

Saat dipertegas pernyataannya dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan yang menyatakan, terdapat anggaran untuk belanja pegawai dalam penanganan Covid-19, Fuad mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang berkontak langsung dengan pasien Covid-19.

"Mungkin honor petugas yang kontak langsung menangani pasien, bukan gugus," tegasnya.

Jika merujuk pada Surat Edaran Kemendagri No.440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Daerah, terdapat pendanaan yang diperuntukkan untuk keperluan Gugus Tugas Covid- 19 Daerah yang dibebankan pada
APBD.

Dikabarkan Pemkot Tangsel berencana menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan jumlah 47 milliar Rupiah

 

 

Go to top