Print this page

Kapolsek Dan Personil Koramil Membubarkan Resepsi Pernikahan Ciruas Kabupaten Serang

Kapolsek Dan Personil Koramil Membubarkan Resepsi Pernikahan Ciruas Kabupaten Serang

detakbanten.com SERANG - Kapolsek Ciruas bersama sejumlah personilnya kembali membubarkan resepsi pernikahan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang tetap bersikukuh digelar walau pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar dilakukan pembatasan jarak atau physical distancing.

Kali ini, Sabtu (28/3/2020), Kapolsek yang didampingi personil Koramil Ciruas membubarkan resepsi pernikahan di satu kampung di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas. Sebelumnya acara yang sama juga dibubarkan Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (27/3/2020).

Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno membenarkan pembatalan resepsi pernikahan tersebut. Pembubaran resepsi, kata Sukirno, dalam rangka menindaklanjuti penegakan kebijakan pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 berdasar Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit yang sangat Cepat Menular serta maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Melalui maklumat tersebut, Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah, diperbolehkan. Namun, yang lainnya seperti resepsi, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang," tegas Kompol Sukirno.

Kapolsek menjelaskan penanganan penghentian resepsi dilakukan dengan langkah persuasif dan interaksi dialog kepada beberapa pemuda dan panitia resepsi pernikahan di tempat. Panitia dan masyarakat penyelenggara hajatan akhirnya memahami dan menerima kegiatan itu dibubarkan.

"Masyarakat mengerti dengan imbauan yang kita berikan dan berterima kasih kepada Polsek Ciruas yang telah mengingatkan dan memperhatikan masyarakat dalam mencegah penularan virus corona ini," tandasnya.