Gugus Tugas Kabupaten Serang Disinfektan Turun ke Desa

Gugus Tugas Kabupaten Serang Disinfektan Turun ke Desa

Detakbanten.com, SERANG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang terus bergerak memerangi covid-19. Dengan melibatkan TNI-Polri, sejumlah personel diturunkan untuk melakukan disinfeksi atau penyemprotan disinfektan ke permukiman warga, pusat pelayanan pemerintah, dan tempat peribadatan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, Nana Sukmana mengatakan, sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, gugus tugas yang di dalamnya terdapat unsur TNI-Polri, harus melakukan langkah disinfeksi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. “Tahap pertama kami turun ke Kecamatan Jawilan dan Kopo, kami turun ke desa-desa,” kata Nana, Kamis (26/3/2020).

Untuk melakukan disinfeksi, diturunkan 20 personel dan sejumlah pendamping. Alat dan sarana yang dipakai yakni 15 alat disinfeksi portable dan 2 unit mobil damkar. “Kami akan turun ke 29 kecamatan di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Menurut Nana, sesuai arahan Bupati Serang saat rakor bersama TNI-Polri, gugus tugas akan memberikan bantuan 3 alat disinfeksi kepada setiap pemerintah kecamatan. “Nanti dibagi setiap alat ke kantor pemerintah kecamatan, koramil, dan polsek. Kami bersinergi memerangi covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk mengefektifkan langkah pencegahan, digelar rapat khusus dengan TNI-Polri untuk melakukan sinergi program memerangi wabah virus ini. “Kami harus bergerak bersama, pertama memastikan masyarakat melakukan social distancing dan mencegah kerumunan massa di pusat keramaian,” ujarnya.

Menurut Tatu, TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi pencegahan dan melakukan disinfeksi. Kemudian ke depan, kata Tatu, upaya disinfeksi lebih masif ke desa-desa. “Kami akan menambah persediaan masker dan APD (alat pelindung diri) untuk tenaga kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit. Jika dibutuhkan, kami pun akan menyediakan alat rapid test,” ujarnya.

 

 

Go to top