Print this page

Ikuti Surat Edaran KPU, KPU Kabupaten Serang Tunda Pelaksanaan Pilkada Serang

Kantor KPU Kabupaten Serang Kantor KPU Kabupaten Serang

detakbanten.com SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Serang, menunda tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal itupun tertuang pada Surat Edaran KPU Kabupaten Serang, Minggu 22 Maret 2020, dengan nomor surat edaran di website KPU.go.id,149/SDM.02.1-PU/3604/KPU/III/2020 berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Serang No: 27/PL.02/BA/KPU Kab.Srg/III/2020.

Keputusan tersebut berdasarkan tindak lanjut surat keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, bahwa surat edaran KPU Kabupaten Serang mengumumkan, penundaan tiga tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 yang meliputi, Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Dengan pertimbangan tersebut tentunya kami KPU Kabupaten Serang akan segera menerbitkan surat putusan tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Scrang tahun 2020 scbagaimana Huruf E angka 5 Surat Edaran KPU Nomor 8 tahun 2020," ujarnya, saat ditemui, Senin (23/3/2020).

Kemudian, pihaknya menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan sekretariat PPK serta PPS terpilih, khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat Kabupaten Serang. Untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat diberbagai tempat.

"Kami himbau untuk menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting, bagi jajaran penyelenggara pemilu yang merasakan gejala Covid-19 agar segera datang ke tempat pelayanan kesehatan," pungkasnya.