Tak Sanggup Bayar Pengacara Lawan BSD di Pengadilan, Ahli Waris Surati Camat Serpong Minta Keadilan

Tak Sanggup Bayar Pengacara Lawan BSD di Pengadilan, Ahli Waris Surati Camat Serpong Minta Keadilan
detakbanten.com SERPONG - Ahmadi, warga serpong yang mengaku tanah miliknya diklaim oleh PT Bumi Serpong Damai (BSD) mengaku tak akan membawa persoalan ini ke pengadilan.
 
Ahmadi mengatakan, keluarganya hanya meminta pihak PT BSD untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah yang disebut adalah milik keluarganya, karena sampai saat ini keluarganya merasa tak pernah menjual tanah berukuran 1.000 meter persegi di perumahan Puspita Loka, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
 
Dijelaskan Ahmadi, alasan keluarganya tak akan membawa ke pengadilan persoalan ini lantaran pihaknya tak memiliki uang untuk membawa persoalan ini ke meja hijau.
 
"Kita buat makan aja susah, boro-boro mau bayar pengacara apalagi kalo harus mondar-mandir ke Tangerang (pengadilan), engga ada duitnya, kita beda kaya BSD kan uangnya banyak," kata Ahmadi.
 
Atas hal itu pihaknya kini masih berusaha terus menguatkan bukti kepemilikan tanah itu dengan mengumpulkan bukti-bukti lain selain Akta Jual Beli yang telah dimilikinya. Ahmadi mengaku, keluarganya sudah 
mengirim surat kepada Kecamatan Serpong, Kota Tangsel untuk meminta penjelasan status dan riwayat kepemilikan tanah tersebut. 
 
"Suratnya sudah kita kirim ke kecamatan dan alhamdulilah langsung diterima oleh Bu Camat. Isi dalam suratnya permohonan ingin meminta surat pengalihan hak (SPH) yang dimaksud oleh bu Camat beberapa waktu lalu," kata Ahmadi.
 
Dengan dilayangkannya surat permohonan itu, Ahmadi berharap pihak kecamatan dapat segera menunjukan SPH yang dimaksud dan menjelaskan status kepemilikan tanah tersebut serta riwayat tanah tersebut. 
 
"Mudah-mudahan camatnya punya hati nurani dan membantu warganya dan memberikan penjelasan status tanah tersebut, karena kami tidak pernah menjualnya, AJB aslinya pun masih ada,," tuturnya. 
 
Sementara itu, Camat Serpong Dwi Suryani saat dikonfirmasi prihak terkait mengatakan, pihaknya akan memproses surat yang dimaksud sesuai dengan standar operssioanl prosedur (SOP). 
 
"Iya, nanti kami proses, akan kami pelajari dulu, saya harus ke Staf PPAT Kecamatan dulu, biasanya 14 hari kerja baru ada jawaban," singkatnya saat dikofirmasi prihal terkait.
 
Sementara itu, pihak PT. BSD melalui Humasnya, Denny Irawan saat dimintai perihal bukti kepemilikan tanah tersebut pihaknya menyebut tak bisa menunjukan bukti yang pihaknya sebut berbentuk putusan pengadilan.
 
"Mungkin ke warga atau langsung ke Pengadilan, kami taat hukum, dokumen seperti itu tentu baiknya didapat dari sumber langsung yakni Negara dalam hal ini tentu Pengadilan," ujar Denny Irawan.
 
"Kami pastikan, segala bentuk yg di klaim oleh Pak Ahmadi, kami hormati. Tetapi kami juga sangat taat hukum jika memang ada pengakuan dari Pak Ahmadi dia lebih berhak, silahkan menempuh jalur hukum," tambahnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah seluas seribu meter persegi di Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi rebutan kepemilikan antara warga dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
 
Tanah tersebut berlokasi di dalam Komplek Perumahan Elit Puspita Loka, Tepatnya berdekatan dengan objek wisata Taman Kota 1 Serpong.

 

 

Go to top