DLH Kota Tangerang Stop Pembuangan Kotoran Ternak Ke TPA Rawa Kucing

DLH Kota Tangerang Stop Pembuangan Kotoran Ternak Ke TPA Rawa Kucing
detakbanten.com KOTA TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan penyetopan terhadap pengusaha hewan yang membuang kotoranya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Sebelumnya, para pengusaha tersebut melakukan pembuangan kotoran (babi) di Sungai Cisadane yang mengakibatkan warga sekitar bantaran Sungai Cisadane resah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dedi Suhada, Rabu (19/2/ 2020).
Menurut Dedi Suhada, jika pihaknya melakukan penyetopan pembuangan limbah (kotoran) ke TPA Rawa Kucing karena para pengusaha tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
 "Awalnya limbah kotoran itu dibuang di Sungai Cisadane, karena ada protes dari warga sekitar akhirnya disepakati limbah dibuang ke TPA selama proses pembuatan IPAL," kata Dedi Suhada.
Namun, kata Dedi, hingga saat ini para pengusaha tersebut tidak membuat IPAL, dan Dinas Lingkungan Hidup membuat keputusan agar limbah kotoran tersebut tidak lagi dibuang di TPA. "Sudah kami stop hari ini, dan silahkan para pengusaha tersebut melakukan pemotongan hewan di RPH yang legal," tegasnya.
Diketahui, sekitar 10 bulan yang lalu warga sekitar bantaran kali yang menjadi lokasi pembuangan melakukan penyetopan. Dan para pelaku usaha membuang kotoran ke TPA Rawa Kucing mencapai 2 hingga 3 meter kubik.

 

 

Go to top