Print this page

Cegah Siswa Langgar Aturan, Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum

Cegah Siswa Langgar Aturan, Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum
detakbanten.com SEPATAN - Setelah menggelar jaksa masuk sekolah ( JMS ) pada Rabu (05/02/2020) lalu di SMPN 2 Tigaraksa, kini Kejari Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan program jaksa masuk sekolah ( JMS) di SMKN 2 Sepatan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang , acara yang digelar pada Rabu (19/02/2020) ini dilaksanakan secar meriah, sebanyak 500 siswa kumpul mendengarkan arahan dan penyuluhan dari nara sumber yakni jaksa Kejari Kabupaten Tangerang.
 
" Program jaksa masuk sekolah ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi para pelajar khususnya.kejari mempunyai fungsi preventif yaitu mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum," terang M.Fitri Adhy, SH.,MH, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang.
 
Adi mengatakan, masa depan bangsa dan negara ini ada ditangan generasi muda, para siswa sebagai calon pemimpin harus mengetahui dan sadar tentang hukum. Sehingga pada akhirnya menjadi warga negara yang baik, patuh dan taat kepada hukum serta menghindari tindak kriminal, tawuran dan bullying,
 
Selain materi tentang hukum, dalam JMS pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang dampak kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkotika serta para siswa harus mengetahui dan sadar tentang hukum. Sehingga pada akhirnya menjadi warga negara yang baik.
 
Terutama soal narkoba, maka perlu dan wajib untuk meminimalisasi peredaran yang saat ini telah masuk dunia pendidikan dan kalangan pelajar.
 
“Semoga dengan dilaksanakannya program ini, peredaran narkoba dapat diminimalisir di lingkungan pelajar,” harapnya.