Print this page

Dua Tersangka TPPO Diciduk Jajaran Reskrim Polres Serang Kota

Dua Tersangka TPPO Diciduk Jajaran Reskrim Polres Serang Kota

Detakbanten.com SERANG – Dengan modus menawarkan korban sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan berpenghasilan hingga belasan juta rupiah, Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota.

Kedua tersangka yang berinisial NS (50) dan RK (35) tersebut tersangkut kasus perdagangan pekerja migran ke Arab Saudi dengan sejumlah 12 orang yang menjadi korban sebagai Tenaga Kerja Wanita secara ilegal dengan menggunakan paspor atau visa berkunjung

"Ada sebanyak 12 orang yang menjadi korban modus yang dilakukan tersangka, dari 12 orang tersebut, 8 orang sudah diperdagangkan ke arab saudi, sisanya 4 orang baru akan diberangkatkan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono saat menggelar pengungkapan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2/2020).

Kapolres menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku telah 2 bulan terakhir ini, lantaran tergiur dengan penghasilan dari bisnis tersebut.

"Kedua tersangka mempunyai peran berbeda-beda, tersangka RK bertugas merekrut, memperdagangkan pekerja migran ke arab saudi. Dari setiap pekerja, dan tersangka mendapatkan uang dari sebesar Rp 35 juta dengan keuntungan Rp 5,3 juta, sementara NS, berperan mencari pekerja migran dari kampung-kampung dan mengumpulkan identitas. Atas aksi itu, tersangka mendapat keuntungan dari RK sebesar Rp 4 juta perorang.

“Jadi uang yang diterima TKI, untuk yang sudah memiliki paspor aktif atau paspor hidup sebesar 12 juta perorang, yang memiliki paspor tapi mati atau tidak hidup sebesar Rp 8 juta, yang tidak punya paspor itu Rp 4 juta,”terangnya.

Selain tersangka, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil kendaraan operasional, uang tunai Rp 30 juta, sejumlah telepon genggam, dan dokumen ilegal lainnya.

Kepada tersangka akan di kenakan dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga tersangka akan dijerat Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 260 tahun 2015 tanggal 26 Mei 2015 bahwa Pengiriman Tenaga Kerja ke Negara Timur Tengah sudah ditutup.

"Akibat perbuatannya, keduanya terancam kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.