Oknum Komunitas Motor Ngaku Danton Mengancam Akan Menyerang Dan Meratakan Mapolsek

Oknum Komunitas Motor Ngaku Danton Mengancam Akan Menyerang Dan Meratakan Mapolsek
detakbanten.com, SERANG - Mengancam akan  menyerang dan meratakan Mapolsek Curug, AS alias Peno, 25, diringkus personil Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (18/2/2020). 
 
Selain mengancam personil kepolisian, oknum anggota komunitas Kawasaki Ninja ini juga mengaku sebagai Danton Batalion 11 Grup 1 Kopassus. 
 
"Oknum komunitas motor yang mengaku Danton ini kita amankan setelah mengancam akan mengerahkan satu batalion untuk menyerang dan meratakan mapolsek," ungkap Kapolsek Curug, Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
 
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pada Minggu (16/2/2050) pukul 02.00, dirinya bersama 7 anggota Polsek Curug serta beberapa tokoh masyarakat melaksanakan operasi penertiban balap liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang. Hasilnya, sebanyak 30 unit motor milik para pembalap berhasil diamankan, satu diantaranya Kawasaki Ninja B 3673 CKV.
 
Merasa tidak terima motornya ikut diamankan petugas, Pendi, 22, warga Kecamatan Curug, Kota Serang, minta agar kendaraannya dilepas. Karena tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan, petugas tidak menggubris permintaan pemilik motor. Karena motor tidak bisa dikeluarkan, Pendi kemudian menghubungi tersangka Peno melalui telepon. Setelah itu, pemilik kendaraan tersebut menghampiri Briptu Roni dan memberitahukan kalau ada yang mau bicara lewat HP.
 
"Kepada Briptu Roni, tersangka marah sambil mengaku sebagai Danton Batalion 11 Kopassus minta motor dikeluarkan. Bahkan mengancam akan mengerahkan pasukan untuk meratakan bangunan polsek jika motor tidak dikeluarkan," terang Kapolsek. 
 
Mendapat ancaman seperti itu, Kapolsek langsung memeriksa pemilik motor dan diketahui Peno bukanlah anggota TNI apalagi menjabat sebagai Danton. Untuk memastikan jika tersangka bukanlah anggota TNI, Kapolsek melakukan koordinasi dengan pihak Kopassus dan disebut tersangka bukanlah anggota ataupun pimpinan di Kopassus. 
 
Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personil Unit Reskrim didampingi personil Intel Kopassus langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan sekitar wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Malam itu, pria warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang langsung diamankan ke Mapolsek Curug. 
 
"Atas tindakannya, tersangka dilakukan penahanan serta dijerat Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU 19/2016 tentang tindak pidana tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandasnya.

 

 

Go to top