Print this page

Polresta Tangerang Bekuk 18 Pengedar Narkoba

Polresta Tangerang Bekuk 18 Pengedar Narkoba
detakbanten.com TIGARAKSA - Unit narkoba Polresta Tangerang membekuk 18 pengedar narkoba jenis sabu, obat-obatan terlarang lainya, para pengedar tersebut biasa beraksi wilayah Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang membekuknya dalam waktu lebih kurang dua minggu.
 
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, belasan pelaku itu merupakan hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba pada periode 1 hingga 16 Februari 2020.
 
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik ini diketahui pula bukan satu jaringan. Dan memang, biasa mengedarkan barang haram tersebut pada anak sekolah hingga pekerja.
 
"Sasaran mereka ini anak sekolah dan pekerja. Untuk wilayah edarannya lebih ke pelosok Tangerang," katanya, Senin, 17 Februari 2020.
 
Biasanya, untuk melakukan transaksi, mereka lebih memilih lokasi yang ramai, yakni rumah, parkiran, dan tempat keramaian lainnya. Pada sekali transaksi, para pengedar biasa menjual dengan harga Rp2 juta dalam satu klip. Sementara untuk obat-obatan dijual dengan harga Rp10 ribu dalam satu strip.
 
"Untuk sabu, nilai jualnya sama seperti nilai beli, hanya saja, takarannya mereka kurangi, harusnya satu gram, tapi jadi nol koma saja. Nah kalau obat-obatan ini harganya Rp10 ribu satu strip dengan modus penjulannya melalui toko toko kosmetik," ujarnya.
 
Pada hasil tangkapan itu pun, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, daun ganja 2,26 gram, tramadol 127 butir dan excimer 388 butir.
 
Saat ini polisi mengenakan pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkoba serta, Undang-Undang Kesehatan pasal 196 untuk penggunaan obat obatan yang dilarang. Yang mana, secara keseluruhan dikenakam hukuman maksimal 20 tahun penjara.