Print this page

Sesuai Juknis Dana Bos, Honor 50 Persen Untuk Guru Honor

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto

Detakbanten.com, Kota Serang - Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 terjadi perubahan komposisi. Yang sebelumnya maksimal 15 % menjadi 50 % dana Bos dipergunakan untuk honor guru honorer.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Wasis Dewanto, saat menghadiri Konferensi kota ke IV PGRI kota serang masa bakti tahun 2019-2024, di SMK 3 PGRI Kota Serang, Sabtu (15/2/2020).

"Dana bos dinaikian batas maksimal, dari 15 % menjadi 50 % untuk honor para guru honorer. Jadi sekolah lebih leluasa, dalam rangka meningkatkan besaran tunjungan guru honor di sekolah masing masing," ujarnya.

Ia mengakui, di kota Serang di beberapa sekolah yang sangat kekurangan guru PNS. Akibatnya, sekolah di kota Serang banyak guru Honorer. Untuk itu, sekolah masih mengandalkan menggunakan Dana Bos untuk memberikan guru honor.

"Dengan kenaikan maksimal 50 %, mudah mudahan memberikan kelonggaran bagi kepala sekolah dalam rangka memberikan kesejahteraan guru honorer," katanya.

Sedangkan untuk mekanisme dana bos, kata Wasis, masih sama seperti dulu tetap kepala sekolah yang mengatur. Hanya saja mekanisme nya langsung dari Kas penbendaharaan Negara.

Kemudian, lanjut Wasis, skema nya tidak 4 triwulan, akan tetapi 3 kali pembayaran. Sehingga sekolah tidak terlalu tertekan dengan penggunaan dana.

"Kita tetap melakukan pengawasan secara berlapis. Mekanisme yang lama dan sekarang sama saja pengawasannya. Fungsi di kota Serang ada namanya manajemen BOS, anggota nya yaitu kabid, staf dan biasa ketua nya manajer BOS, semuanya ada di dinas pendidikan, kita lakukan pengawasan jangan sampai terjadi ada penyimpangan dana BOS di sekolah," tandasnya.

Diketahui, Dana BOS Reguler di tahun 2019 sebesar Rp 74 Miliar ditambah BOS kinerja sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan untuk Dana BOS tahun 2020 tergantung input data siswa dari masing masing sekolah.

Kemudian angka ada kenaikan, Tahun 2019 untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 800 ribu persiswa pertahun. Dan di tahun 2020 Rp 900 ribu persiswa pertahun. Sedangkan untuk SMP tahun 2019 sebesar Rp 1 juta, di tahun 2020 sebesar Rp 1,1 Juta persiswa pertahun.