Air Bah Jadi Musibah Buat Tangsel, Jual Air Jadi Berkah Buat PT PITS

Air Bah Jadi Musibah Buat Tangsel, Jual Air Jadi Berkah Buat PT PITS
detakbanten.com TANGSEL - Polemik yang beredar dimasyarakat Tangerang Selatan terkait Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) dan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) soal jual beli air minum atau air bersih, perlahan mulai terkuak.
 
PT PITS yang merupakan salah satu BUMD Pemkot Tangsel, menyalurkan air ke pelanggannya di wilayah Tangsel, ternyata airnya bersumber dari Perumdam TKR BUMD milik Kabupaten Tangerang. Hal itu terungkap dari kesepakatan ke dua belah pihak antara PT PITS dan Perumdam TKR dengan kesepakatan kerjasama yang disetujui dan di tandatangani oleh direktur dua perusahaan plat merah tersebut.
 
Polemik tersebut terjadi karena PT PITS menjual air ke warga dengan nilai yang 3 kali lipat harga yang dibeli dari Perumdam TKR. PT PITS membeli air ke Prumdan TKR seharga Rp 2.807 per kubik, sementara PT PITS menjual ke warga di tangsel dengan harga Rp6.300 per kubik.
 
Nilai jual yang ditetapkan ke pelanggan di Tangsel oleh PT PITS, diduga tidak berpayung hukum yang jelas. Sementara pembentukan dan pembiayaan PT PITS dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tangsel, artinya uang yang berasal dari pajak masyarakat Tangsel. Dan DPRD Tangsel pun seakan tidak tahu manahu terkait nilai jual air yang dilakukan PT PITS kepada warga, Dimana fungsi pengawasan?
 
Direktur Umum Perumdam TKR , Sofyan Sapar,menegaskan bahwa kerjasama antara pihaknya dengan PT PITS berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dimana poin utama Memorandum of Understanding (MoU) ke dua BUMD itu, menyepakati harga jual air dengan kategori pelanggan kelompok khusus, dengan kuota sebesar 100 liter perdetik, seharga 2807 rupiah per kubiknya.
 
Dikatakanya, selain mengacu pada PP 122 Tahun 2015, penggolongan PT PITS sebagai pelanggan keompok khusus dalam kontrak kerjasama tersebut, juga berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitangan dan penetapan tarif air minum.
 
“Perumdam TKR menjual ke PT PITS atas dasar kesepakatan, kalau TKR jual ke masyarakat pake Peraturan Bupati. Jadi gini, SPAM itu tidak membatasi regional, apalagi dia pelanggan khusus, dengan Permendagri 71 dan PP 122 itu boleh,” ujar Sofyan, saat ditemui secara langsung diruangannya, kantor pusat Perumdam TKR, Jalan Kisamaun No.204, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (12/2/2020).
 
Seperti tertuang dalam Permendagri tersebut, kelompok khusus sebagaimana dimaksud yaitu, khusus menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian, yang dibagi lagi menjadi dua, yakni nonkomersial dan komersial.
 
Pemberlakuan tarif kelompok khusus nonkomersial paling kurang sama dengan Tarif dasar, sementara kelompok khusus komersial diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif penuh.
 
Namun hingga saat ini, PT PITS belum menjelaskan lebih rinci, perihal pemberlakuan tarif yang digunakan untuk penjualan air bersih atau air minum pada masyarakat kota Tangsel. Meski PT PITS mengklaim penentuan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat, tapi pada SK tersebut tidak ada penjelasan mengenai tarif air.
 
Terpisah, Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) yang terdiri dari 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menyoroti persoalan jual beli air yang dilakukan oleh Perumpdam TKR dan PT PITS, yang diduga terdapat banyak kejanggalan dalam kontrak kerjasama tersebut.
 
“Bisa saja ini jadi ilegal, karena aturan main atau payung hukum belum jelas. Karena akan timbul pertanyaan, kenapa Perumdam TKR menggolongkan tarif penjualan ke PT PITS ke dalam kelompok khusus, artinya kenapa masyarakat Tangsel di jadikan kelompok khusus, dasar untuk pengelompokan itu apa, kan belum jelas. Mereka harusnya membuka kepada publik bentuk kerjasama mereka, jangan ada yang ditutupi, karena ini bicara kebutuhan masyarakat yang paling mendasar,” pungkas juru bicara (P4TRA), Hilman, saat ditemui di kawasan BSD City, Rabu malam (12/2/2020).

 

 

Go to top