Print this page

Pemkot Serang Berharap Pemprov Banten Segera Selesaikan Aset

Pemkot Serang Berharap Pemprov Banten Segera Selesaikan Aset
detakbanten.com, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tunggu langkah pemerintah provinsi Pemprov banten untuk memanggil pemerintah kota serang dan pemerintah kabupaten serang lakukan mediasi  dalam penyelesaian masalah aset yang hingga kini belum juga selesai.
 
Karna, menurut Undang Undang, gubernur juga harus turun tangan dalam memediasi kedua belah pihak dalam hal ini Pemkab Serang dan Pemkot Serang dalam masalah aset yang tak kunjung usai hingga 13 tahun terakhir ini.
 
Menurut, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, jika dalam usaha penyerahan aset Pemkab dan Pemkot ini sudah mengalami kebuntuan dan terus berlarut larut dan mentok, solusinya Gubernur harus turun tangan.
 
"Ya solusinya gubernur harus turun tangan, ini perintah undang undang, mediasi, kalau memang nanti katanya akan memanggil pemkab dan pemkot setelah ngurusi banjir bandang di lebak, maka akan diagendakan pemanggilan pemkot dan pemkab, ya kita tunggu itu, hasil mediasi gubernur seperti apa, kami pun menunggu undang undang, jadi kalau dibilang pemkab itu telah melanggar undang undang karna sesuai undang undang itu selama 5 tahun harus menyerahkan asetnya pada pemkot serang, gubernur tidak turun tangan, berarti gubernurpun telah melanggar undang undang, karna di undang undang itu perintahnya juga pada gubermur untuk menyelesaikan, jika bupati serang tidak menyerahkan pada kota serang maka gubernur banten wajib turun tangan," kata Ridwan saat lakukan Dialog dengan Persatuan Wartawan Kota Serang (PWKS) dan unsur mahasiswa di Gedung DPRD Kota Serang, kamis, 06/02/2020
 
Ridwan juga menjelaskan, pihaknya dalam hal ini DPRD Kota Serang menganggap, masalah aset ini sangat penting, bahkan dari total 30 persen yang belum diserahkan tersebut justru sangat penting.
 
"Dalam rapat yang telah beberapa kali kita lakukan, Komisi 3 dengan bpkad, dari total jumlah keseluruhan aset hak kota serang yang harus di serahkan oleh kabupatem serang srbanyak kurang lebih 9833 item, yang sudah diserahkan dari pemkab serang pada kota serang itu diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada 2010 sebanyak 9411 item dengan nilai 295 milliar, termasuk tanah, bangunan, mesin, sampai kamoceng, sapu, dan lain lain yang dihitung, dan pada tahun 2018 lalu sebanyak 195 item dengan nilai 203 milliar, dan masih tersisa 227 item lagi yang belum diserahkan, sekitar 30 persen lagi, dengan nilai 203 milliar, yang nilainya hampir sama dengan yang 70 persen yang telah diserahkan," ungkapnya.
 
Adapun untuk aset aset yang belum diserahkan, terang Ridwan diantaranya, sebidang 54 tanah dan 173 berupa gedung, termasuk gedung putih (Pendopo Bupati), kantor PDAM, Gefung Rumah Sakit RSUD dan lain lain.
 
"Namun, yang kami sayangkan juga saat ini, dari 554 bidang tanah yang telah diserahkan oleh pihak kabupaten serang  pada kota srrang ini masih menyisakan masalah saat ini, cuma 113 nya ada dokumen kepemikannya, dan 440 nya belum ada, Itu yang menjadi pemicu senggeta aset yang ada di kota serang," terangnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Yoppy, R berpendapat, Dalam masalah aset ini, pihaknya ingin  mengingatkan pada teman teman yang ada di kabupaten serang akan hak kota serang, yang mana kota serang dijamin dan diminta oleh Undang Undang  pada pasal 13 uu 32  2007 bahwa, penyerahan aset dari kabupaten serang pada kota serang itu maksimal dalam waktu 5 tahun. Pada ayat 7 nya pun ditegaskan, seandainya dalam kurun waktu 5 tahun itu belum diserahkan oleh bupati serang, maka gubernur banten wajib untuk menyelesaikannya.
 
"Inikan sudah 13 tahun, Aset yang ada  inikan dibeli dari apbd dan apbn, dananya dari masayarakat, jadi wajar dong dalam hal ini dprd ikut campur dalam hal masalah aset ini, karna aset aset itu dari dana rakyat. Ini adalah semata mata untuk mendorong percepatan pembangunan kota serang masalah aset ini, kalau kita dengar kan
alasan lantaran belum adanya puspemkab yang selalu dikatakan pemkab serang bila mana di tanya terkait penyerahan, padahal ini kan sudah masuk ke 13 tahun berdirinya kota serang, masa alasannya itu dan itu saja, seharusnya kan kalau memang niat, di 5 tahun pertama dan kedua itu kan dianggarkan dong di rpjmd nya, dimasukin, ada target seharusnya untuk penyelesaian," tuturnya.
 
Kemudian lanjut Yoppy, alasan mereka itu belum menyerahkan sisa aset yang ada lantaran sisa yang ada merupakan layanan dasar, padahal, menurutnya, hal itu juga merupakan layanan dasar pemkot juga, dan itu hanya alasan normatif.
 
"Saya kira itu alasan alasan normatif yah, tapi hanya ada catatan ajah dikita, sudah 13 tahun kita menilai ini, kalo kita perhatikan pemprov dalam masalah aset ini juga belum ada keseriusan untuk ikut campur menyelesaikan masalah ini. Mestinya komunikasi ada arah, mereka itu bagaimana harusnya,
memang Kalo untuk sangsi terkait masalah aset ini tidak ada sangsinya, tidak ada sangsi administratif oleh undang undang maupun yang lain pada pemkab serang, namun, paling sangsi moral pada masyarakat, karna kalau memang alasannya karna pemkab belom punya puspemkab, kenapa ga dari dulu bilangnya, kenapa baru sekarang bilangnya, Seharusnya, inikan sudah 13 tahun, kenapa ga dari awal bilangnya, Inikan kaya ga ada itikat baiknya, "bebernya.
 
Yoppy juga menambahkan, penyelesaian masalah aset ini lebih cepat lebih baik, nanti bila perlu dalam Pansus aset nanti akan libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan, melalui Kopsubgah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Karna masalah aset ini jelas akan mempengaruhi nanti di opini laporan keuangan pemkot serang ataupun kabupaten serang, saat ini, dengan berlarut larutnya masalah aset ini, jika di ibaratkan Pemkot Serang ini seperti ngontrak dirumah sendiri, punya rumah, tapi harus ngontrak.
 
"Inikan keterlaluan namanya, jadi, kenapa kita kejar sisa yang belum diserahkan  yang sekitar 30 persen lagi, karna itu memang menurut kita penting, Dan itu layanan menjadi dasar, jadi, kalau ditanya mana yang penting, ya itu semuanya penting, kita sebelumnya juga telah lakukan komunikasi dengan bidang aset, mereka sebenarnya sudah komunikasi juga, tapi memang itu mentok, makanya salah satu cara supaya optimal kita buat pansus untuk selesaikan masalah aset ini sampai tuntas, tapi tentunya dengan cara yang elegan, bila perlu sekaligus dengan batas wilayahmya nanti, Karna ini sudah lama, sudah bertahun tahun, dan pemerintah provinsi dalam hal ini juga mempunyai kewajiban dalam menyelesaikan masalah aset yang berlatut larut ini, seharusnya segera dudukkan kabupaten, kota, provinsi  dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah aset ini," tandasnya.