Print this page

Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Puspemkab Tangerang

Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Puspemkab Tangerang
detakbanten.com TIGARAKSA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan puluhan pedagang kaki lima ( PKL) di kawasan pusat pemereintahan kabupaten Tangerang Selasa (04/02/2020).
 
Kegiatan yang rutin dilaksanakan satpol PP ini bertujuan agar kawasan puspemkab Tangerang ini bisa terlihat rapih dan tidak semerawut, karena hampir secara keseluruhan PKL yang berjualan di kawasan Puspemkab Tangerang ini secara sembarangan membuang sampah.
 
" Kawasan puspemkab ini harus tertata rapih, apalagi di kawasan puspmkab ini, ada kantor bupati dan wakil bupati serta kantor DPRD Kabupaten Tangerang," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa saat dihubungi.
 
Bambang Mengatakan, Perda 20 tahun 2004 ttg ketertiban umum , PKL tidak boleh berjualan sembaranan, karena mengganggubketerntan dan ketertiban umum, apalagi trotoar dan joging trak dibangun bukan ditempati PKL namun untuk kenyamanan warga.
 
" Kami akan konsisten untuk menjaga kawasan Pespemkab agar tidak terlihat kumuh, sehinga bisa dirasakan manfaatnya," tandasnya.
 
Selain menertibm PKL dikantor bupati dan kantor DRRD, Satpol PP juga melarang PKL berjualan di kawasan alun-alun, apalagi saat ini alun-alun Tigaraa sedang dalam perbaikan.
 
"Untuk menjaga kenyamanan masyarkat, kami berharap agar PKL mengikuti aturan yang ada, karena kalau membandel, kami tidak akan segan-segan untuk mengangkut gerobak dan barang dagannya." Terang Bambang.