Awal Tahun 2020, 13 Tersangka Narkoba Berhasil Di Amankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

Awal Tahun 2020, 13 Tersangka Narkoba Berhasil Di Amankan Satresnarkoba Polres Serang Kota
detakbanten.com, SERANG - Selama bulan Januari 2020, Sebanyak 12 kasus tindak pidana narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
 
Dari 12 kasus tersebut, ada 13 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota dengan barang bukti berupa sabu dan Ribuan obat obatan terlarang berbagai jenis yang di jual bermodus toko kosmetik di wilayah hukum polres serang kota.
 
"10 kasus beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dua kasus dan tiga tersangka saat ini masih kita proses," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat Ekpose hasil ungkap kasus Narkotika di Mapolres Serang Kota, Selasa (04/02/2020).
 
Ketigabelas tersangka, terang Edhi, diamanakan dari beberapa tempat berbeda, dan dari semuanya berlatar belakang bekerja sebagai wiraswasta dan buruh.
 
"Merrka kita amankan dari beberapa tempat di wilkum kita, seperti Daerah Lopang, Parung, Cipocok Jaya, Perum Griya permata asri, Kasemen, Ciceri, SPBU Cikande, Ciomas, legok, Pabuaran, Drangong Taktakan, Ciruas dan Cinangka," terangnya.
 
Jaringan dan sindikat mereka, lanjut Edhi, terputus, para pelaku ini dengan modus menaruh barang tersebut disuatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli.
 
"Saat ini kita kejar pelaku lainnya yang diduga sebagai bandarnya. Mereka gunakan sistem tidak menerima barang secara langsung," jelas Edhi.
 
Atas perbuatan para tersangka, lanjut Edi, akan dikenakan pasal 114 junto dan undang undang kesehatan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
 
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara keatas." Tandasnya.
 

 

 

Go to top