Print this page

Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Warga Solear Somasi PT Sriwijaya Air

Kuasa Hukum Akhmad Suhardi Kuasa Hukum Akhmad Suhardi
detakbanten.com TANGERANG - PT Sriwijaya Air diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa membayar pesangon kepada karyawannya.
 
Mustakim, karyawan PT Sriwijaya Air melalui Kuasa Hukum Akhmad Suhardi mengatakan, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi kepada perusahaan maskapai penerbangan nasional tersebut.
 
Pasalnya, sejak 29 Agustus 2019 silam, warga Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang bekerja sebagai sekuriti di PT Sriwijaya Air ini di-PHK sepihak tanpa mendapatkan pesangon dan tunjangan apapun.
 
 "Sudah hampir enam bulan ini klien kami sudah di- PHK sepihak oleh PT Sriwijaya Air, tapi sampai sekarang belum mendapatkan hak- haknya berupa pesangon dan tunjangan lainnya. Oleh karenanya, kami kirimkan somasi kepada perusahaan itu agar menunaikan kewajibannya," ungkap Suhardi, kepada , Kamis (30/1/2020).
 
Surat somasi itu, kata dia, sudah dilayangkannya pada 3 Desember 2019 lalu. Namun, somasi itu tak mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
 
Kini, pria yang telah mengabdi selama hampir 10 tahun di perusahaan itu kembali melayangkan surat serupa guna mempertanyakan hak- haknya.
 
"Hari ini, kami kembali layangkan somasi kepada PT Sriwijaya Air. Jika, somasi ini tak ditanggapi juga, maka kami akan membawa masalah ini keranah hukum," tegasnya.