Print this page

Setubuhi Muridnya Sampai Enam Kali, Guru SMP di Cikupa Dibekuk Polisi

Setubuhi Muridnya Sampai Enam Kali, Guru SMP di Cikupa Dibekuk Polisi
detakbanten.com TIGARAKSA-- Polresta Tangerang membekuk Rudiansyah (33) pada Kamis (23/1/2020). Rudiansyah diciduk lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak didiknya di bidang olahraga futsal. Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.
 
"Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Cianjur. Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Rabu (29/1/2020).
 
Ade menerangkanan, tersangka sudah 6 kali menggauli korban selam rentang waktu November 2019 hingga medio Januari 2020. Kata Ade, korban tak kuasa melawan kehendak tersangka lantaran di bawah ancaman.
 
"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade.
 
Ditambahkan Ade, korban yang tidak tahan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Maka, kata Ade, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia. Ade juga menyampaikan, akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing.